UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 Persen

Menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan kenaikan standar Upah Minimum Regional (UMK) Kota Balikpapan sebesar 8,51 persen pada tahun 2020 mendatang, dari standar UMK tahun 2019 yang tercatat mencapai Rp2.828.601. 

“Kita akan menggelar rapat pada hari Rabu (23/10) nanti, untuk membahas usulan kenaikan UMK di Kota Balikpapan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (22/10).

1. Kenaikan UMK menyesuaikan inflasi

UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 Persenmarket.bisnis.com

Tirta menjelaskan dalam menentukan jumlah kenaikan standar UMK Kota Balikpapan di tahun 2020 mendatang, pihaknya akan mengacu pada laju inflasi yang diformulasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebut inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen. Sesuai dengan formulasi yang disampaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 diformulasikan tingkat kenaikan Upah Minimum secara nasional mencapai pada pada angka 8,51 persen.

Dari perhitungan tersebut kementerian menyebutkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020. 

“Yang pasti di atas UMP, kalau mengacu pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, maka kenaikan UMK berada pada kisaran 8,51 persen,” ungkap Tirta.

Baca Juga: Kadin Kaltim: Jangan Ada "Pajak" dalam Proses Pengurusan Investasi

2. Seluruh elemen akan dilibatkan untuk membahas kenaikan UMK

UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 PersenPixabay.com/Free-Photos-242387

Tirta menjelaskan saat ini pihaknya telah menyiapkan kajian untuk menentukan kenaikan standar UMK dan tengah diajukan ke Wali Kota Balikpapan. Kajian mengenai kenaikan UMK ini akan dibahas bersama sejumlah elemen yang terkait, diantaranya perwakilan serikat tenaga kerja, perusahaan dan instansi terkait.

“Kita telah menjadwalkan untuk menggelar rapat dengan sejumlah perwakilan perusahaan, pekerja dan instansi terkait,” terangnya.

Menurut Tirta, dalam menentukan kenaikan standar UMK yang diterapkan di Kota Balikpapan akan disesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 78 Tahun 2015 tentang dewan pengupahan.

“Nanti kami akan libatkan semua pihak untuk pembahasan ini, kami akan tetap menyesuaikan aturan yang dicantumkan dalam PP 78 Tahun 2015,” katanya.

3. Jumlah kenaikan UMK akan disampaikan ke Gubernur

UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 PersenIDN Times/Sukma Shakti

Tirta menambahkan hasil keputusan standar kenaikan UMK Kota Balikpapan kemudian akan diajukan Ke Gubernur Kalimantan Timur. Setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, maka UMK baru akan diterapkan.

Jadi, bagi perusahaan yang menyatakan keberatan atau tidak sanggup dan ingin melakukan penangguhan kenaikan UMK bagi karyawan perusahaannya, bisa melapor ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Karena yang menetapkan adalah gubernur, jika ada keberatan atau penangguhan maka harus langsung menyampaikan kepada gubernur,” ungkap Tirta.

Baca Juga: Mencoba Menagih Wakil Presiden untuk Posisi Menteri dari Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya