Asyik, Tunggakan Premi BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Diangsur lho

Balikpapan, IDN Times - BPJS Kesehatan meluncurkan program untuk angsuran tunggakan premi iuran kesehatan bagi para pesertanya. Program ini disebut dengan Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) dan layanan ini bisa diakses melalui aplikasi JKN Mobile.
Deputi Direktur BPJS Kesehatan Kaltimtengseltara Prio Hadi Susatyo mengatakan, Program Rehab ini untuk membantu peserta BPJS Kesehatan yang tengah kesulitan untuk membayar tunggakan premi.
“Pandemik COVID-19 membuat pendapatan sebagian warga menurun, sehingga untuk meringankannya, kita buat program rehab ini,” ujarnya, dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Program Terkini) terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bareng wartawan di Samarinda, Selasa (31/05/2022).
1. Penunggak bisa mencicil selama 12 bulan
Prio mengatakan, Program Rehab membantu para peserta mengangsur tunggakan premi secara bertahap. BPJS Kesehatan memberikan batas waktu pelunasan tunggakan premi selama 12 bulan. Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran premi di atas 3 bulan.
“Peserta yang sudah mengikuti program rehab wilayah Kaltim per Mei 2022, dari target 17.275 yang mendaftar baru 2.021 atau sebesar 11,69 persen, untuk itu kita terus gencar melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Baca Juga: Balikpapan MoU Pangan dengan Polewali Mandar untuk Sambut IKN
2. Peserta mandiri paling banyak menunggak
Tunggakan peserta sendiri, lanjut Prio, terbagi dalam beberapa segmen. BPJS Kesehatan mencatat tunggakan terbesar dialami para peserta mandiri di mana untuk wilayah Kaltim tercatat sebanyak 327 ribu peserta.
Tunggakan ini akan diverifikasi lagi, apakah dikelompokkan dalam golongan tidak mau membayar atau tidak mampu membayar.
“Kenyataannya masih banyak yang mampu,“ ungkapnya.
3. Kerja sama dengan Pegadaian dan BNI untuk pembayaran premi
Ditambahkannya, saat ini BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan Pegadaian, misal ada barang digadai untuk membayarkan premi dan kerja sama dengan pihak BNI dengan cara menabung.
“Nanti sejumlah tunggakannya sudah terkumpulkan baru bisa disetor ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan premi yang tertunggak,” tutupnya.
Baca Juga: Genap Setahun Pimpin Balikpapan, Ini Kebijakan Strategis Rahmad Mas'ud