Kemenhub dan Polri Diminta Kompak dalam Pelarangan Truk ODOL AMDK

Aturan zero ODOL diterapkan pada Tahun 2023

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri diminta kompak satu kata dalam pemberlakuan aturan zero over dimension overload (ODOL) untuk truk over kapasitas di jalanan. 

Transportasi truk-truk over kapasitas yang mayoritas melayani distribusi galon air minum dalam kemasan (AMDK). 

Kemenhub memang dikabarkan akan menegakkan aturan zero ODOL secara tegas mulai Bulan Januari 2023 ini, mengingat keberadaannya yang memboroskan anggaran pemerintah hingga Rp43 triliun.

"Antara Polri dan Kemenhub harus satu kata dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Kami mendukung penerapannya pada 1 Januari 2023 nanti," tegas Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022). 

1. KPBB aktif kampanye tentang bahaya armada ODOL

Kemenhub dan Polri Diminta Kompak dalam Pelarangan Truk ODOL AMDKTruk-truk ODOL yang terkena razia aparat Polri. Foto istimewa

Pernyataan Kemenhub ini memang langsung memperoleh respons positif dari pelbagai aktivis keselamatan transportasi publik.  Mereka selama ini menyoal pemerintah agar tegas armada truk yang kelebihan muatan di jalan raya di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satunya, KPBB ini yang rutin berkampanye untuk menghentikan aktivitas truk-truk over kapasitas. Karena dampaknya yang sangat merusak infrastruktur jalan dan menyebabkan kecelakaan fatal pengguna kendaraan di jalan raya. 

Seperti disampaikan Kemenhub pada 2017 lalu, di mana truk ODOL yang membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp43 triliun untuk perbaikan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. 

Dalam kasus ini, KPBB menyoroti keberadaan truk-truk pengangkut galon AMDK yang harus memperoleh prioritas utama penerbitan. Sebagai contoh bagi pelaku truk ODOL lainnya. 

Baca Juga: Penertiban Kendaraan ODOL di Pintu Masuk Tol Balsam

2. KPBB sempat menyampaikan policy paper ke Kemenhub

Kemenhub dan Polri Diminta Kompak dalam Pelarangan Truk ODOL AMDKTruk ODOL yang mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan. Foto istimewa

Terkait kasus armada AMDK, Ahmad mengaku pernah menyampaikan policy paper kepada pihak Kemenhub. Berdasarkan kajian mereka, industri AMDK termasuk sektor perdagangan yang mempergunakan jasa truk ODOL. 

Ia pun mengusulkan agar pemerintah menindak market leader industri AMDK yang menguasai hingga 45 persen pasar di Indonesia. Hingga saat market leader industri AMDK sudah patuh, akan disusul sektor lain seperti angkutan baja, semen, dan lainnya. 

Selama ini, KPBB sudah memantau layanan transportasi AMDK muatan berlebih di sepanjang jalan tol di Pulau Jawa dan luar Jawa. Armada over kapasitas dengan gampang ditemui di jalan rute Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya.

3. Keuntungan industri AMDK dengan memanfaatkan armada ODOL

Kemenhub dan Polri Diminta Kompak dalam Pelarangan Truk ODOL AMDKTruk ODOL mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan. Foto istimewa

Dalam prosesnya, pihak perusahaan memperoleh keuntungan berlipat dengan memanfaatkan armada ODOL. Dengan memuat angkutan over kapasitas, perusahaan bisa melakukan penghematan biaya distribusi bila dibandingkan dalam situasi normal. 

Tapi tanpa disadari, truk ODOL sudah merugikan negara hingga masyarakat umum. 

Satu armada truk ODOL rute Sukabumi-Jakarta, kata Ahmad, biasanya dipaksakan untuk mengangkut setidaknya 1.100 galon AMDK. Padahal semestinya, truk Wing Box hanya memiliki kapasitas normal angkut maksimal sebanyak 575 galon AMDK. 

Artinya terjadi over kapasitas sebanyak 525 galon atau 191 persen dari kapasitas normal. 

"Pengusaha memperoleh keuntungan tambahan dari kelebihan muatan angkut galon," sebutnya. 

Over kapasitas ini yang membuat kerusakan signifikan infrastruktur jalan dan jembatan.

4. Kerusakan infrastruktur disebabkan armada ODOL

Kemenhub dan Polri Diminta Kompak dalam Pelarangan Truk ODOL AMDKTruk ODOL mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan. Foto istimewa

Ahmad pun menyebutkan kondisi infrastruktur jalur armada ODOL di Ciawi-Sukabumi yang menyengsarakan masyarakat sekitar. Jalurnya mengalami kemacetan, kerusakan jalan, pencemaran udara, hingga kebisingan luar biasa. 

"Jalan yang sudah diperbaiki akan segera rusak kembali dalam 6 bulan karena beratnya beban kendaraan ODOL ini," ucapnya. 

Selain rusaknya jalan, ODOL paling ekstrem sudah mengancam jiwa pengguna transportasi lain. Seperti terjadi di jalan tol Cipali yang dalam seminggu sudah terjadi tiga kali kecelakaan fatal akibat kendaraan over kapasitas. 

Ini pula yang membuat KPBB menuding ODOL masuk kategori tindak pidana berat bagi masyarakat.  Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup. 

5. Komitmen Kemenhub dalam penerapan zero ODOL

Kemenhub dan Polri Diminta Kompak dalam Pelarangan Truk ODOL AMDKRazia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Pihak Kemenhub sempat menyatakan komitmennya dalam menegakkan aturan zero ODOL pada 2023 nanti. Namun sejumlah media massa juga menyebutkan, kementerian juga memerlukan perumusan aturan kebijakan tersebut.

Padahal dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, mereka menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.

Pemerintah menyadari bahwa truk over kapasitas terbukti menjadi penyebab persoalan jalan raya dan keselamatan transportasi pengguna jalan. Data menunjukkan sebanyak 17 persen kecelakaan pengguna transportasi darat disebabkan oleh armada ODOL. 

Ini yang menjadi dasar bagi Kemenhub dalam penerapan aturan zero ODOL pada Januari 2023 nanti.

Baca Juga: KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya