Banjarmasin Menuju Kota Bebas TPA, Solusi Pengelolaan Sampah
Sampah tidak harus dibuang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan bahwa pada tahun 2030, tidak akan ada lagi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh gas metana dari sampah dan limbah berbahaya.
1. Di TPA hanya sisakan sampah residu
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yosfah Love, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah pengurangan penggunaan TPA melalui program Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). TPS 3R ini hanya akan menampung sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat didaur ulang seperti popok dan pembalut.
Sampah plastik dan organik akan dimanfaatkan kembali. Sampah plastik seperti botol dan gelas mineral bisa dijual kembali, sementara plastik kresek dapat diolah lebih lanjut. Sampah organik dari rumah tangga akan diubah menjadi pupuk organik atau kompos, serta pakan ternak.
"Untuk mengurangi sampah di TPA, kita bangun TPS 3R. Meski belum merata, kesadaran masyarakat bahwa sampah bisa dimanfaatkan semakin meningkat," ujar Alive.
Baca Juga: Akademisi di Banjarmasin Soroti Tiga Faktor Masih Masifnya Korupsi