TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Balon Independen Walikota Banjarmasin Tak Penuhi Syarat

Salah satu Paslon Independen sudah mengadu ke Bawaslu

Sistem informasi pencalonan pemilu (Silon).

Banjarmasin, IDN Times - Dua kandidat Independen Bakal Calon (Balon) Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan gugur dalam tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin. 

Gugurnya kandidat independen atau perseorangan tanpa partai itu, berkasnya tidak mencukupi syarat yang ditentukan KPU Banjarmasin sejumlah 41.231 dukungan yang wajib diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga batas waktu 12 Mei 2024 lalu.

1. KPU sudah berikan tambahan waktu untuk upload silon

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan bahwa dua kandidat independen itu Muhammad Luthfi Saifuddin-Habib Fathurahman Bahasyim dan Anang Misransyah-Aspihani Idris.

Dua paslon itu belum berhasil memenuhi ke aplikasi Silon, di mana silon merupakan salah satu syarat yang paling penting selain berkas fisik, karena keduanya harus sinkron. Itu sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan yakni surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024.

Bukan itu saja, pihaknya juga sudah memberikan tambahan waktu 3x24 jam kepada kedua paslon, jika dalam pengunggah terjadi kendala.

“Yah kalau belum memenuhi ke aplikasi silon, berkasnya kita kembalikan. Kami hanya menjalankan tugas, bahwa syaratnya harus dimasukkan ke silon itu,” ucapnya, Jumat (24/5/2024).

2. KPU siap jika diadukan ke Bawaslu

Dikabarkan bahwa salah satu paslon independen kini telah mengadu ke Bawaslu Banjarmasin untuk mendapatkan solusi dianggap gugurnya syarat balon independen. Rusnailah mengaku siap jika pengembalian berkas paslon yang dilakukan pihaknya itu harus berhadapan dengan Bawaslu. Namun sejauh ini, katanya belum ada pemanggilan dari pihak Bawaslu.

Ia juga menyampaikan, gugatan ke Bawaslu Banjarmasin itu juga atas usul pihaknya, jika kedua paslon keberatan dengan keputusan pihaknya karena silon itu.

“Kita siap memberikan penjelasan kepasa Bawaslu, tapi belum ada pemanggilan. Jika yang dilaporkan terkait adanya masaah silon, tapi buktinya daerah lain seperti Kotabaru, Tapin, di mana balon independen lolos dan bisa masuk ke aplikasi silon. Jika lolos, maka syarat dukungan balon indpenden nanti bisa mendaftarkan secara resmi ke KPU bulan Agustus mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Banjarmasin Pusing Gas Melon Langka, Harga Tembus Rp45 Ribu

3. Bawaslu menunggu kelengkapan laporan paslon

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor menyampaikan bahwa ada salah satu kandidat balon wali kota Banjarmasin paslon Anang Misransyah-Aspihani Idris telah datang melapor kepada pihaknya, Selasa (21/4/2024).

Laporan belum bisa ditindak lanjuti berhubung laporan yang dimaksud belum jelas. Sehingga pihaknya meminta agar yang bersangkutan segera melengkapi hingga tenggat waktu 7 hari setelah melapor.

Kelengkapan laporan yang dimaksud itu, jika terkait gugatan tentang kendala aplikasi silon, maka dalam keterangan pelaporan dilampirkan, sehingga pihaknya bisa menindak lanjuti karena inti permasalahannya sudah jelas.

“Ya selasa lalu paslon independen datang melapor ke kami tantang syaratnya ke KPU. Tapi kami belum mendapatkan penjelasan, prihal apa yang dilaporkan. Apakah tentang silon itu atau yang lainnya. Nah itu belum ada, jadi kita tunggu,” katanya, Jumat (24/5/2024).

Berita Terkini Lainnya