Puluhan Caleg di Banjarmasin Terancam Dicoret
KPUD Banjarmasin temui syarat bacaleg belum lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Sebanyak 29 calon legislatif di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam gagal mengikuti proses pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarmasin akan mencoret para caleg sampai batas waktu sudah ditentukan.
Sesuai hasil akhir verifikasi administrasi calon legislatif DPRD Banjarmasin memberikan batas waktu perbaikan pada 11 Agustus 2023 mendatang. Mereka yang belum juga melengkapi akan gagal mengikuti pemilu serentak 2024.
Baca Juga: Siswa SMA di Banjarmasin Tega Tusuk Teman Sekolah hingga Kritis
1. Tenggat perbaikan berkas 11 Agustus
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah mengatakan, terdapat 690 caleg yang menyerahkan berkas pendaftaran keikutsertaan pada pemilu serentak. Dari total caleg tersebut terdapat 29 berkas persyaratan caleg yang dianggap belum lengkap.
Pihaknya pun memberikan waktu selama 6 hari, di mana apabila belum bisa melengkapi administrasi yang sudah ditentukan itu. Maka pihaknya akan mencoret nama yang bersangkutan.
"Caleg yang belum lengkap berkasnya, maka kami beri waktu sampai 11 Agustus mendatang," ucapnya.
Baca Juga: Baliho Politik Bertebaran di Banjarmasin hingga Mengganggu Pemandangan