Baliho Politik Bertebaran di Banjarmasin hingga Mengganggu Pemandangan

Warga diminta tak pasang baliho sembarangan

Banjarmasin, IDN Times - Pemasangan baliho politik marak bertebaran di jalanan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) jelang pemilihan umum serentak Indonesia. Modelnya macam-macam seperti spanduk, poster lambang partai, hingga foto para tokoh politik. 

Pemasangan baliho politik di Banjarmasin dianggap semrawut, mengganggu pemandangan pengguna jalan, dan melanggar ketertiban umum.

1. Hampir semua titik ditemui pelanggaran reklame

Baliho Politik Bertebaran di Banjarmasin hingga Mengganggu PemandanganPenertiban reklame yang dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan penertiban pemasangan baliho, spanduk, dan poster politik di tempat terlarang. Seperti fasilitas umum, pendidikan, rumah sakit, dan lainnya. 

Sesuai ketentuan Perda Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014.

Seperti yang belum lama ini, pihaknya menertibkan beberapa poster partai politik termasuk tokohnya yang dipasang di bahu jalan dan pohon di Jalan Banjarmasin.

"Beberapa spanduk dan poster kami tertibkan karena melanggar perda. Itu kami temukan hampir di semua jalan raya di Banjarmasin ada pelanggaran penempatan papan informasi itu di pohon dan bahu jalan," katanya.

Baca Juga: Siswa SMA di Banjarmasin Tega Tusuk Teman Sekolah hingga Kritis

2. Satpol PP Banjarmasin akan melaksanakan tindakan tegas

Baliho Politik Bertebaran di Banjarmasin hingga Mengganggu PemandanganPoster dipasang di pohon, ini salah satu pelanggaran Perda reklame di Banjarmasin.

Hendra menegaskan, Pemkot Banjarmasin tak pandang bulu dalam melakukan penertiban spanduk apabila benar melanggar ketertiban. Apalagi pemasangan baliho politik dapat mengganggu fungsi jalan.

Bahkan pihaknya tak sungkan berani ambil sikap memberikan teguran kepada pemilik baliho politik sekaligus memanggilnya ke markas Satpol PP Banjarmasin.

"Kami melakukan penertiban bukan fokus pada isi reklamenya, baik reklame tersebut berupa banner, spanduk, umbul-umbul atau APK (alat peraga kampanye) tapi ke arah pelanggaran penempatan atau pemasangan reklame tersebut," katanya.

3. Imbau warga agar mematuhi Perda Banjarmasin

Baliho Politik Bertebaran di Banjarmasin hingga Mengganggu PemandanganANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Lebih lanjut, Hendra pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Banjarmasin agar tertib dan mematuhi aturan yang sudah berlaku. Terutama dalam pemasangan baliho dan alat peraga kampanye politik.

Pihaknya tidak melarang dalam menyampaikan informasi dalam bentuk apa pun, namun harus diperhatikan rambu penempatan pemasangannya.

"Kami minta tolong, agar warga mematuhi isi Perda oleh semua kalangan, baik sifatnya komersial maupun non komersial. Ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama," tuturnya.

Baca Juga: Sekolah di Banjarmasin Keluhkan Persoalan Perundungan Antar Siswa

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya