TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian Perikanan Kelautan Integrasi Tata Ruang Kawasan di IKN

Kawasan strategis nasional di IKN

Pembangunan Istana Negara di Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah-langkah integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
"Salah satu strategi perwujudan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola secara berkelanjutan, sebagai penggerak ekonomi Indonesia pada masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun 2022-2042 terkait Rencana Tata Ruang yang Terintegrasi Darat dan Laut," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo diberitakan Antara di Jakarta, Senin (4/12/2023).

1. Sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi

ilustrasi ekonomi (IDN Times)

Perpres RTR di KSN IKN, lanjut dia, memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, berperan sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN IKN ke depan.

Victor juga menuturkan, potensi sumber daya perikanan dan kelautan Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 252.660 hektar dan wilayah perairan laut seluas 69.769 ha yang berada di perairan laut Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Pemuda Balikpapan Ini Punya Modus Jahat dalam Kasus Curanmor

2. Kawasan IKN dan pengembangannya

Pembangunan proyek Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (16/6/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Ini terbagi menjadi Kawasan Inti IKN, Kawasan IKN dan Kawasan Pengembangan dengan luas total 322.429 hektare.

Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto menjelaskan bahwa sebagai salah satu dokumen perencanaan di dalam kawasan IKN, pelaksanaan RTR KSN IKN menerapkan prinsip pembangunan secara komprehensif, holistik, dan terpadu, dengan memperhatikan satu kesatuan wilayah perencanaan darat dan laut menyeluruh sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023.

Berita Terkini Lainnya