TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bayar Jasa LC Cuma Rp200 Ribu, ZD Dikeroyok dan Ditikam

Pria di Pontianak dikeroyok dan ditikam

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial ZD (30 tahun) menjadi korban pengeroyokan dan penikaman oleh sekelompok pria di Pontianak. ZD dikeroyok sebanyak 5 pria usai berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam, pada Rabu (4/9/2024).

Peristiwa pengeroyokan dan penikaman ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan tempat hiburan malam Ambalat, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Agustinus Trias Kuncorojati menerangkan, pelaku pengeroyokan terdiri dari 5 orang, di antaranya berinisial A, J, I, R, dan S.

1. Tiba-tiba dikeroyok dan ditikam

ZD dijemput paksa oleh tiga laki-laki berinsiial A, J dan I saat sedang asyik karaoke. Dia dibawa ke kawasan Ambalat. Di sana tak hanya ada A, J dan I, melainkan ada juga pria lain berinisial R dan S yang sudah menunggu.

ZD pun langsung dikeroyok hingga babak belur. Tak hanya itu ZD juga mengalami penikaman, korban ditikam sebanyak 9 kali.

“Korban dikeroyok oleh lima tersangka, A,J,I, R dan S. Dari lima tersangka dua yang sudah ditangkap, yakni berinsiial R dan S,” kata Trias, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Bangga Jadi Tuan Rumah, Pemprov Kalbar Dukung Daud Tumbangkan Lawan

2. Motifnya karena bayar perempuan penghibur tak sesuai janji

Trias menerangkan, adapun motif para pelaku atas pengeroyokan dan penikaman ini, para pelaku tidak terima teman wanitanya yang merupakan wanita penghibur dibayar tidak sesuai perjanjian, yang awalnya Rp500 ribu, namun cuma dibayar Rp200 ribu.

“Selain itu para tersangka juga tidak terima lantaran teman wanita yang merupakan freelance LC (Lady Companion) itu seperti diberi ineks, sehingga terjadilah pengeroyokan dan penikaman tersebut,” lanjut Trias.

Trias menegaskan atas apa dilakukan para pelaku, khususnya R dan S yang sudah dilakukan penangkapan, pihaknya menjerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.

Berita Terkini Lainnya