TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan Jawa

Bayar kerugian negara 3-4 kali lipat tanpa dipenjara

Bea Cukai Kalbar gelar konferensi pers terkait penindakan rokok ilegal, Senin (7/8/2023). (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengamankan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal yang masuk dari Malaysia hingga Pulau Jawa, sejak Januari hingga Juli 2023.

Sebanyak 2.398.320 batang rokok ilegal diperkirakan nilai barang sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Rokok ilegal tersebut diamankan dari beberapa distributor di Pontianak, dan di perbatasan Malaysia.

Namun setiap dilakukan penindakan, tak ada tersangka yang ditampilkan dalam kasus tersebut. Ternyata, pelaku yang menyelundupkan rokok ilegal tersebut kini dapat pilihan dari suatu peraturan pemerintah, yakni bisa dilanjutkan dengan hukum pidana atau pun bisa membayar kerugian negara 3 hingga 4 kali lipat.

Baca Juga: Guru di Pontianak Cabuli hingga Sodomi Murid setelah Aborsi

1. Tersangka bisa bebas pidana dengan bayar kerugian negara 4 kali lipat

Kurang lebih barang bukti sebanyak 2 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kalbar, Senin (7/8/2023). (IDN Times/Teri)

Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro mengungkapkan, penindakan rokok ilegal ini memang ada peraturan terbarunya. Sebuah tindakan pidana yang merugikan keuangan negara, pelaku bisa tidak dituntut tindak pidananya asal dia dapat mengembalikan kerugian negara.

“Dia boleh tidak dituntut tindakan pidana, asal mengembalikan kerugian negara sampai 3 atau 4 kali lipat, karena dia merugikan keuangan negara. Sehingga dalam kegiatan ini pelaku secara fisik tidak dipidana tapi dia harus membayar kepada negara,” jelas Eko, Senin (7/8/2023).

2. Bayar kerugian negara disebut bisa berikan efek jera kepada pelaku

Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro. (IDN Times/Teri)

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar Iwan Setiawan menambahkan, dengan peraturan baru yang dibuat bahwa pelaku dapat memilih apakah akan ditindaklanjut hukum pidana, atau membayar kerugian negara 3 sampai 4 kali lipat.

Dengan membayar kerugian negara berkali-kali lipat, menurut Iwan hal tersebut dapat membuat efek jera kepada pelaku karena dalam berbisnis yang dicari adalah keuntungan.

“Biasanya orang berbisnis yang dicari untung, kalau dicari untung tapi dia rugi 3 sampai 4 kali lipat, maka ini akan berikan efek jera. Makanya di dalam penegakan hukum, pelaku-pelaku pidananya tidak dipidana karena kalau dipidana 1 tahun penjara, kemudian dia bisa melakukan lagi. Sehingga dengan demikian dari pemerintah dengan kebijakan baru ini, pelaku tidak dipenjara tapi duitnya dikembalikan,” paparnya.

3. Jaringan Godfather rokok ilegal terputus, DJBC kekurangan 2 alat bukti

Sejumlah rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kalbar. (IDN Times/Teri)

Iwan menyebutkan, dalam kasus penindakan rokok ilegal pihaknya belum dapat mencapai pada godfather (mafianya). Karena untuk sampai ke sana harus menemukan dua alat bukti yang kuat.

“Setelah dievaluasi pelaku-pelaku ini memang kemudian tidak sampai kepada godfather-nya, karena proses penyidikan itu pembuktiannya harus didukung dengan 2 alat bukti. Ketika kita akan tindak jaringan mereka beberapa lapisan hingga mastermind-nya, ini tergantung alat bukti yang kita dapatkan,” ucap Iwan.

Baca Juga: Terima Jasa Curhat, Pemuda di Pontianak Patok Tarif hingga Rp200 Ribu

Berita Terkini Lainnya