Bea Cukai Kalbar Tindak Jutaan Rokok Ilegal asal Malaysia dan Jawa
Bayar kerugian negara 3-4 kali lipat tanpa dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengamankan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal yang masuk dari Malaysia hingga Pulau Jawa, sejak Januari hingga Juli 2023.
Sebanyak 2.398.320 batang rokok ilegal diperkirakan nilai barang sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Rokok ilegal tersebut diamankan dari beberapa distributor di Pontianak, dan di perbatasan Malaysia.
Namun setiap dilakukan penindakan, tak ada tersangka yang ditampilkan dalam kasus tersebut. Ternyata, pelaku yang menyelundupkan rokok ilegal tersebut kini dapat pilihan dari suatu peraturan pemerintah, yakni bisa dilanjutkan dengan hukum pidana atau pun bisa membayar kerugian negara 3 hingga 4 kali lipat.
Baca Juga: Guru di Pontianak Cabuli hingga Sodomi Murid setelah Aborsi
1. Tersangka bisa bebas pidana dengan bayar kerugian negara 4 kali lipat
Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro mengungkapkan, penindakan rokok ilegal ini memang ada peraturan terbarunya. Sebuah tindakan pidana yang merugikan keuangan negara, pelaku bisa tidak dituntut tindak pidananya asal dia dapat mengembalikan kerugian negara.
“Dia boleh tidak dituntut tindakan pidana, asal mengembalikan kerugian negara sampai 3 atau 4 kali lipat, karena dia merugikan keuangan negara. Sehingga dalam kegiatan ini pelaku secara fisik tidak dipidana tapi dia harus membayar kepada negara,” jelas Eko, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Terima Jasa Curhat, Pemuda di Pontianak Patok Tarif hingga Rp200 Ribu