TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operator Alat Berat Jadi Tersangka Tewasnya Pekerja Proyek PT BAI

Tersangka baru kerja 2 bulan

Kasatreskrim Polres Mempawah paparkan kasus PT BAI Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tewasnya pekerja proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Korban berinisial KN (41 tahun) tewas setelah terlindas alat berat yang dioperasikan oleh S (29 tahun), sang operator.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah Inspektur Satu Pol Fadhila Nugrah Sakti, menyatakan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di areal proyek,” ujar Fadhila, Sabtu (7/9/2024).

1. Operator alat berat jadi tersangka

Fadhila menerangkan, operator alat berat berinisial S ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan kerja di areal proyek Smelter PT BAI Kalbar.

“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja di areal proyek,” ungkap Fadhila, Sabtu (7/9/2024).

Fadhila menerangkan, tersangka S dijerat Pasal 359 KUHP tengang Kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Polisi Amankan Bocah yang Bacok Driver Maxim di Pontianak

2. Tersangka baru 2 bulan bekerja

Fadhila menerangkan, tersangka S baru dua bulan bekerja sebagai operator alat berat di areal PT BAI Kalbar.

Menurut Fadhila, tersangka diduga telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Saat kejadian, tersangka sebetulnya telah melihat posisi korban yang tidak jauh dari lokasi alat berat.

“Tersangka berharap, setelah dinyalakan mesin korban minggir. Namun setelah mesin nyala, tersangka mendengar suara teriakan, ternyata korban sudah terlindas,” tegas Fadhila.

Berita Terkini Lainnya