TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prajurit TNI Pembunuh Sadis Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup

Prajurit TNI di Sambas ini juga dipecat dari kedinasan

Prajurit TNI, Prada Yuwandi yang tega bunuh tunangannya di Sambas, Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Prajurit Dua TNI Yuwandi pembunuh sadis mantan tunangan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (28/11/2023). Hakim Pengadilan Militer Pontianak pun memecatnya dari kedinasannya sebagai prajurit TNI AD. 

Oknum TNI dianggap secara sah bersalah berencana membunuh Sri Mulyani secara sadis serta memperkosa jasadnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, pada Selasa (28/11/2023).

1. Putusan seumur hidup penjara karena tak ada hal yang meringankan terdakwa

Sidang putusan Prada Yuwandi yang bunuh tunangannya digelar Selasa, (28/11/2023). (IDN Times/Istimewa).

Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor Chk Agus Sulistyo mengatakan, saat ini terdakwa masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan.

“Putusan vonis tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” jelasnya. 

Agus mengatakan, adapun alasan atau pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup, karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Berkunjung ke Pontianak, Mahfud MD Silaturahmi dengan Warga Tionghoa

2. Restitusi yang diajukan keluarga korban ditolak majelis hakim

Ayah dan kakak kandung korban Sri Mulyani. (IDN Times/Teri).

Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat meminta permohonan ganti rugi atau restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp206 juta.  Namun permintaan ini ditolak majelis hakim.

“Alasannya penolakan karena mempertimbangkan terdakwa sudah dipidana seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer. Terdakwa juga menyatakan, tidak mampu membayar restitusi,” terang Agus.

Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer pada awal November 2023 kemarin.

Berita Terkini Lainnya