Prajurit TNI Pembunuh Sadis Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup
Prajurit TNI di Sambas ini juga dipecat dari kedinasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Prajurit Dua TNI Yuwandi pembunuh sadis mantan tunangan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (28/11/2023). Hakim Pengadilan Militer Pontianak pun memecatnya dari kedinasannya sebagai prajurit TNI AD.
Oknum TNI dianggap secara sah bersalah berencana membunuh Sri Mulyani secara sadis serta memperkosa jasadnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, pada Selasa (28/11/2023).
1. Putusan seumur hidup penjara karena tak ada hal yang meringankan terdakwa
Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor Chk Agus Sulistyo mengatakan, saat ini terdakwa masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan.
“Putusan vonis tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” jelasnya.
Agus mengatakan, adapun alasan atau pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup, karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: Berkunjung ke Pontianak, Mahfud MD Silaturahmi dengan Warga Tionghoa