TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi di Pontianak Akhirnya Ngaku Lima Kali Disetubuhi Guru 

Pemeriksaan saksi korban di pengadilan

Kajari Pontianak, Sigit Kristanto. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Oknum guru bernama Herry Saderach (46 tahun) di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) hingga saat ini tak mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya terhadap siswinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun, yakni pada tahun 2022 lalu. Kini Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa, Herry Saderach alias HS, sidang itu berlangsung tertutup dan dilangsungkan secara virtual, pada Senin (15/1/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua Tri Ratnaningsih didampingi dua hakim anggotanya, Retno Lastiani dan Udut Widodo Kusmiran dan menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi korban, ibu korban dan pengacara.

1. Jaksa sebut HS tak mengakui perbuatannya di persidangan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Yulius Kristanto mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan, bahwa keterangan tersebut tidak berubah dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Sigit memaparkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut berdasarkan keterangan korban di persidangan terjadi beberapa kali.

“Keterangan saksi korban baik di persidangan maupun di BAP tidak berubah, seluruh keterangan saksi korban tersebut dibantah oleh terdakwa HS,” papar Sigit, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku Pohon

2. Korban ngaku disetubuhi HS lima kali

Persidangan HS tenaga pendidik di Pontianak yang cabuli siswinya. (IDN Times/Istimewa).

Sebelumnya, polisi menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum guru di Pontianak berinisial HS.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. Dari keterangan korban, perbuatan pelaku tersebut terjadi ketika dirinya berusia 17 tahun, yakni Juli 2022.

Polisi menyebutkan jika berdasarkan keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali.

Berita Terkini Lainnya