Siswi di Pontianak Akhirnya Ngaku Lima Kali Disetubuhi Guru
Pemeriksaan saksi korban di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Oknum guru bernama Herry Saderach (46 tahun) di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) hingga saat ini tak mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya terhadap siswinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun, yakni pada tahun 2022 lalu. Kini Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa, Herry Saderach alias HS, sidang itu berlangsung tertutup dan dilangsungkan secara virtual, pada Senin (15/1/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua Tri Ratnaningsih didampingi dua hakim anggotanya, Retno Lastiani dan Udut Widodo Kusmiran dan menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi korban, ibu korban dan pengacara.
1. Jaksa sebut HS tak mengakui perbuatannya di persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Yulius Kristanto mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan, bahwa keterangan tersebut tidak berubah dari berita acara pemeriksaan (BAP).
Sigit memaparkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut berdasarkan keterangan korban di persidangan terjadi beberapa kali.
“Keterangan saksi korban baik di persidangan maupun di BAP tidak berubah, seluruh keterangan saksi korban tersebut dibantah oleh terdakwa HS,” papar Sigit, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku Pohon