TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Mengaku Cabuli Siswanya, Oknum Guru Diperiksa dengan Lie Detector

Oknum guru di Pontianak diperiksa di Mabes Polri

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan kasus pencabulan di Pontianak.

Pontianak, IDN Times - Seorang tenaga pendidik berinisial HS di Pontianak yang diduga mencabuli siswanya sendiri hingga kini masih belum mengakui perbuatannya. Kasus tersebut diproses sejak Januari 2023 sampai sekarang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, karena pelaku sampai saat ini tak kunjung mengakui perbuatannya, pelaku HS akhirnya dites menggunakan alat lie detector (pendeteksi kebohongan).

“Petunjuk yang diberikan jaksa itu cukup banyak, salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detector,” jelas Tri, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Resep Bakwan Khas Pontianak Super Enak, Pencinta Gorengan Merapat!

1. Pelaku diperiksa dengan alat lie detector di Mabes Polri

ilustrasi alat lie detector (freepik.com/standret)

Sebelumnya terhadap kasus persetubuhan dengan tersangka HS, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Tri menjelaskan, setelah berkas tersebut diteliti oleh jaksa, berkas perkara dikembalikan untuk melengkapi petunjuk yang diberikan.

Pihaknya menyebutkan, karena alat lie detector itu hanya ada satu di Indonesia yakni di Mabes Polri dan harus mengantre untuk digunakan, maka proses pemeriksaannya harus menunggu.

“Alhamdulillah untuk pemeriksaan pelaku HS dengan lie detector sudah dilakukan,” papar Tri.

Saat ini beberapa penyidik masih berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Pemeriksaan HS dilakukan dua minggu sebelumnya.

“Petugas yang melakukan lie detector saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik terhadap hasil yang pemeriksaan yang dilakukan,” sebut Tri.

2. Polisi sebut kasus HS bukan berhenti

Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Tri mengatakan, kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik berinisial HS di Pontianak bukan jalan di tempat. Polisi mengatakan, banyak petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi.

“Kasus HS ini bukan berhenti di tempat. Tetapi karena penyidik melengkapi petunjuk yang cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu yang lama,” terangnya.

Sejak awal kasus tersebut diungkap, HS langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, HS adalah pelaku persetubuhan terhadap anak muridnya yang berusia 17 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini saat diperiksa, pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut.

Tri menyebutkan, kasus dugaan persetubuhan tersebut disampaikan langsung oleh korban pada saat menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Tempat Makan Halal dan Nonhalal di Pontianak

Berita Terkini Lainnya