Tarik Ulur Aturan Pembuatan Skripsi di Perguruan Tinggi

Skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan mahasiswa

Banjarmasin, IDN Times - Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan teknologi Nadiem Makarim tentang skripsi yang bukan menjadi persyaratan utama kelulusan mahasiswa memperoleh respons beragam dari masyarakat. 

Seperti para penggiat pendidikan tinggi di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) di mana sebagian mendukung kebijakan ini. Adanya kebijakan baru ini bisa menjadi opsi mahasiswa menjadi punya pilihan untuk mengembangkan potensinya.

1. Pengamat pendidikan dukung skripsi tidak wajib

Tarik Ulur Aturan Pembuatan Skripsi di Perguruan TinggiPengamat pendidikan Banjarmasin, Dr Jarkawi

Salah seorang pengamat pendidikan Banjarmasin Jarkawi mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah ini sesuai dengan Program Kampus Merdeka. Mahasiswa tidak terpaku dengan prosesi skripsi yang harus melalui sejumlah proses dari penyusunan, perumusan, konsultasi, hingga skripsi. 

Di sisi lain, mahasiswa bisa mengaplikasikan keilmuannya lewat penerbitan jurnal di skala nasional maupun internasional. Menurut Jarkawi, penerbitan jurnal memiliki kepuasan tersendiri dibandingkan skripsi di mana di dalamnya terdapat kajian teori, permasalahan, dan pembahasan yang ditulis secara komprehensif. 

Meskipun memang, kata Jarkawi, penghapusan ujian skripsi tersebut diserahkan pada kebijakan masing-masing universitas. 

"Pak Nadiem tidak memaksa, hanya saja perguruan tinggi mau tidak menjalankan itu. Kalau perguruan tinggi luar Kalimantan seperti di Jawa sudah banyak yang menjalankan. Pada intinya saya sangat setuju bahwa ada pilihan lain untuk menyelesaikan kuliah," kata tokoh pendidikan sekaligus Ketua Forum Silaturahmi Doktor Indonesia Kalsel.

Baca Juga: Air Baku untuk PAM Banjarmasin Terancam Intrusi dari Laut 

2. Skripsi bukan kewajiban tapi pilihan bagi mahasiswa Uniska

Tarik Ulur Aturan Pembuatan Skripsi di Perguruan TinggiWakil Rektor l, Dr Muhammad Zainul

Sementara itu, Universitas Islam Kalimantan (Uniska) menyatakan sudah mengadopsi penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Wakil Rektor l Unsika Muhammad Zainul mengatakan, ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak 2022 lalu termuat dalam buku pedoman akademisi kampus. 

Sebagai gantinya, menurut Zainul, mahasiswa diberikan alternatif dengan membuat karya ilmiah yang minimal bertaraf nasional. Atau juga makalah yang telah di seminarkan, kemudian karya ilmiah yang telah dimuat dalam lembaga penerbitan jurnal.

Namun kenyataannya, mahasiswa hingga sekarang ini tidak ada yang mengambil cara lain skripsi itu. Padahal sudah dilakukan sosialisasi dan penjelasan bahwa adanya pilihan untuk menyelesaikan perkuliahan.

"Kita memberikan pilihan kepada mahasiswa, tapi cara skripsi yang dipilih. Belum ada yang mengambilnya ya itu juga karena keleluasaan mahasiswa sendiri,"

"Intinya sekarang ini skripsi bukan lagi kewajiban tapi pilihan," katanya.

3. Cara skripsi dianggap paling mudah

Tarik Ulur Aturan Pembuatan Skripsi di Perguruan TinggiIlustrasi mahasiswa (freepik.com/drobotdean)

Kondisi ini diakui Maulina, mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang cenderung memilih jalur skripsi dibandingkan alternatif lain. Semisal menerbitkan karya ilmiah di jurnal maupun yang lainnya. 

Menurutnya, jalur pembuatan skripsi lebih mudah dibandingkan alternatif ditawarkan pihak kampus. 

Alasannya, karena cara skripsi lebih mudah dipahami, hanya saja prosesnya yang panjang. Kalau misalkan membuat karya ilmiah pengganti skripsi, ia mengaku justru belum begitu paham bagaimana standarnya agar ia bisa lulus.

Demikian pun disampaikan Doni, mahasiswa Uniska mengaku memilih pembuatan skripsi yang dianggapnya mudah dilakukan. Pihak kampus juga tidak mengajarkan tentang pembuatan karya ilmiah atau makalah yang nantinya bisa dipergunakan sebagai pengganti skripsi. "Jika boleh memilih kalau ada yang mudah mengapa cari yang sulit," tukasnya.

Baca Juga: Partai Demokrat "Bersihkan" Poster Anies Baswedan di Banjarmasin 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya