Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Penjual iPhone Ilegal di Balikpapan

IDN Times / Hilmansyah

Balikpapan, IDN Times – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan handphone ilegal. Satu tersangka yang diamankan berinisial RS (32).

“Perdagangan barang ilegal ini sudah tercium sejak bulan terakhir kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penjualan handphone jenis Apple Ipone berbagai jenis ini secara illegal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (6/7/2020).

1. Kasus terungkap berawal dari laporan warga

IDN Times / Hilmansyah

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang masuk ke Unit Tipiter yang menyatakan telah terjadi penjualan handphone ilegal pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu.

"Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati salah satu conter handphone di Balikpapan menjual handphone jenis Apple Ipone berbagai jenis ini secara illegal," tegasnya.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian berpura-pura membeli handphone tersebut, dan saat diperiksa secara menyeluruh ditemukan nomor IMEI tidak terdaftar.

"Akhirnya kami melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh tim pada Rabu (1/7/20202), dapat kita amankan beberapa barang bukti handphone Apple Iphone berbagai jenis ini sebanyak 78 unit," paparnya.

2. Dilakukan pemasangan IMEI palsu

IDN Times / Hilmansyah

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini juga ditemukan barang bukti lainnya yakni 40 stiker IMEI palsu dan satu alat pemasang stiker.

"Ada puluan stiker IMEI palsu. Jadi pelaku ini membeli barang-barang ini secara terpisah. Handpone, kotak dan nomor IMEI palsu, kemudian sesampainya barang di Balikpapan, pelaku menempeli, membuka dusnya, dan meletakkan handphone-nya sesuai jenisnya kemudian menempeli stiker IMEI," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penjualan handphone ilegal jenis Apple Iphone ini sejak 6 bulan terakhir dan rata-rata barang dijual sesuai dengan harga aslinya.

"Belum banyak yang terjual memang, tapi total nilai barang jika laku terjual akan mencapai ratusan juta rupiah," terangnya.

3. Pelaku dikenakan sanksi sesuai UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

IDN Times / Hilmansyah

Handphone illegal tersebut, jelas Agus, berasal dari Singapura. Masuk dan diperdagangkan di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Balikpapan.

Atas perbuatannya, pelaku harus beberurusan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 8 ayat 2 jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 55 KUHP atau 480 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us