Mulai Besok, 7 Jalan Utama di Balikpapan Ditutup untuk Cegah Corona

Ditutup sampai waktu yang belum ditentukan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberlakukan penutupan tujuh ruas jalan untuk mendukung rencana penerapan kebijakan pengetatan sosial sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Penutupan tujuh jalan utama di Kota Balikpapan mulai dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2020 pada waktu tertentu yakni pada pagi hari mulai pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITTa dan Malam dari pukul 20.00 WITA hingga 04.00 WITA.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pengetatan aktivitas warga ini terpaksa dilakukan oleh pemerintah, mengingat saat ini aktivitas masyarakat yang masih banyak terjadi di sejumlah lokasi serta ruas jalan umum.

"Atas rapat koordinasi dengan Forkopimda Balikpapan jika mulai besok (Selasa) kita akan mulai berangsur-angsur melakukan pengetatan sosial. Kita akan mengetatkan kegiatan warga kota karena kita sadari sampai saat ini aktivitas warga kota di tempat umum masih banyak, sehingga Social Distancing tidak sangat efektif," ujarnya saat konferensi pers di VIP Room Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (30/3).

1. Ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan

Mulai Besok, 7 Jalan Utama di Balikpapan Ditutup untuk Cegah CoronaIDN Times/Maulana

Pengetatan akses jalan raya tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300.2/0292/Pem tentang Penutupan Sementara Beberapa Ruas Jalan Utama Berstatus Jalan Kota Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona / COVID-19 Di Wilayah Balikpapan.

Tujuh jalan yang ditutup sementara dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Balikpapan tersebut yakni  Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Asnawi Arbain atau BJBJ, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Tjuptjup Suparna atau Boulevard Balikpapan Baru, dan Jalan Imat Saili atau Sungai Ampal. 

"Penutupan jalan tersebut diatur pada jam-jam yang sudah ada. Berlaku mulai Selasa sampai batas waktu yang disampaikan kemudian," jelasnya.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, penutupan jalan dikecualikan kepada kendaraan emergency, TNI-Polri,  petugas BPBD/DLH/Satpol PP/Kesehatan/PMI/Gugus Tugas, Jasa antar jemput makanan daring (Online), keperluan berobat, pengurusan keluarga meninggal/sakit keras.

2. Berlakukan jam malam

Mulai Besok, 7 Jalan Utama di Balikpapan Ditutup untuk Cegah CoronaPersonel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Madiun sedang menyetrilkan akses masuk menuju Alun-Alun Caruban, Sabtu (28/3) malam. Dok.IDN Times/Istimewa

Selain melakukan penutupan pada beberapa ruas jalan tersebut, dalam surat edarannya Rizal menyatakan akan memberlakukan jam malam di Kota Balikpapan.

"Selanjutnya juga dilakukan pemberlakuan jam malam, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pada malam hari," tutupnya.

Baca Juga: Warga Balikpapan Bisa Periksa Rapid Test Virus Corona Mandiri di RSKD

3. Libatkan TNI/Polri dalam pengawasan

Mulai Besok, 7 Jalan Utama di Balikpapan Ditutup untuk Cegah CoronaTim satgas dari TNI dan Polri, memberi himbauan dan menghentikan acara pesta (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara untuk pengawasan akan dilakukan TNI dan Polri. Pada tahapan pertama akan diberikan pemahaman agar masyarakat kembali ke rumah, namun jika warga tidak menurut atau menaati aturan ini, maka nantinya ada sanksi hukum yang dilakukan.

“Kami akan berikan sanksi bagi yang tidak menurut, sanksinya kita atur nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Bantu Tenaga Medis, BSMI Balikpapan Buka Posko Peduli Corona

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya