Pemutakhiran Data Pemilih, Pasien COVID-19 Tetap Ikuti Coklit

Pasien ODP dan PDP bakal didatangi petugas coklit

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta setiap warga yang punya hak pilih tetap bisa menyalurkan suara dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, sekalipun terpapar COVID-19.

Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi, meminta agar tidak ada pengecualian kepada pasien COVID-19 dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada.

“Nanti teknisnya KPU yang mengatur, intinya tetap dicoklit,” katanya kepada jurnalis di kantornya, Jumat (10/7/2020).

1. Rumah ODP dan PDP tetap didatangi

Pemutakhiran Data Pemilih, Pasien COVID-19 Tetap Ikuti CoklitMural melawan COVID-19 (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan coklit dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mendatangi rumah warga, meskipun mereka sedang menjalani karantina di rumah karena berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

“Bagaimana teknisnya kita serahkan kepada KPU, terutama kepada pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, baik ODP maupun PDP yang di karantina di rumah tetap dicoklit,  apakah dilaksanakan di luar pagar atau bagaimana agar tetap menjaga jarak atau seperti apa nanti teknisnya mengatur KPU, intinya itu tetap dicoklit,” tegasnya.

2. Bawaslu awasi proses pemutakhiran data pemilih

Pemutakhiran Data Pemilih, Pasien COVID-19 Tetap Ikuti CoklitPilkada Serentak (Dok. IDN Times/KPU RI)

Ia menjelaskan, mengikuti jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan, proses pemutakhiran data pemilih dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 18 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Sebanyak 1.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan diturunkan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih langsung ke rumah-rumah warga. Di masing-masing lokasi yang akan ditetapkan di sekitar wilayah tempat pemungutan suara (TPS) akan ditempatkan 1 orang petugas pemutakhiran data pemilih. 

Menindaklanjuti rencana tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan berencana akan melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Kota Balikpapan. Namun karena keterbatasan jumlah personel, pihaknya hanya akan melakukan metode sampling di beberapa TPS di tiap kelurahan.

“Kami menggunakan metode sampling misalnya 10 persen dan jumlah TPS itu yang kita awasi,” terangnya.

Baca Juga: Dana Pilkada untuk COVID-19, KPU Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat 

3. Tidak tuntas melakukan coklit, KPU akan disanksi

Pemutakhiran Data Pemilih, Pasien COVID-19 Tetap Ikuti Coklit(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Dengan melibatkan personel dari Panwascam dan Panwas Kelurahan, pihak Bawaslu Balikpapan akan memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan dengan memeriksa apakah warga yang bersangkutan sudah diberi tanda bukti Coklit, apakah di rumah warga yang bersangkutan sudah dipasangi stiker bukti sudah dicoklit atau untuk pemilih baru apakah sudah dituangkan dalam daftar pemilih baru.

“Untuk memastikan PPDP itu melaksanakan Coklit dengan benar, karena memang kewajiban dari PPDP itu adalah melaksanakan Coklit dari rumah ke rumah,” jelasnya.

Ia menegaskan apabila ditemukan ada warga yang belum dicoklit namun sudah dipasangi stiker atau sudah didata, maka pihak Bawaslu akan membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan perbaikan. Namun apabila tidak direspons, hal itu akan masuk dalam ranah pelanggaran apakah itu administrasi, kode etik atau pidana.

Baca Juga: KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya