Dana Pilkada untuk COVID-19, KPU Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat 

Anggaran Pilkada ditahan sampai ada aturan hukum

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai tindak lanjut rencana pengalihan penggunaan anggaran pilkada serentak untuk penanganan virus corona atau COVID-19.

"Kami menunggu menunggu terbitnya Perppu, karena untuk bisa memberikan kepastian tindak lanjut pelaksanaan pilkada kuncinya di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan  Noor Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (13/4).

1. Dalam UU, tidak ada aturan tentang penundaan Pilkada

Dana Pilkada untuk COVID-19, KPU Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat Suara Surabaya

Thoha menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur istilah penundaan Pilkada.

Justru yang diatur adalah terkait pemilihan susulan manakala seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan, karena terjadi huru-hara dan atau bencana alam. Termasuk pemilihan lanjutan jika sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan.

"Tidak ada nomenklatur penundaan. Kalau dipaksakan ditunda tanpa ada cantolan hukumnya, itu menjadi masalah. Artinya pemilu atau pilkada tidak ada kepastian hukum," terangnya.

Baca Juga: Potensial Sebarkan COVID-19, Pemkot Balikpapan Antisipasi Arus Mudik 

2. Harus ada payung hukum untuk pengalihan dana pilkada

Dana Pilkada untuk COVID-19, KPU Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat (Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Thoha menegaskan, untuk rencana penyerahan anggaran sisa Pilkada Balikpapan guna program percepatan penanganan bencana COVID-19 di Balikpapan masih menanti perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Jika belum ada payung hukum yang jelas, dana pilkada belum dapat dialihkan penggunaannya.  "Ya kami wait and see saja, sambil menyelesaikan laporan kegiatan," ucapnya.

3. Sejumlah stakeholder sudah sepakat dana pilkada akan digunakan untuk penanganan COVID-19

Dana Pilkada untuk COVID-19, KPU Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat pixabay.com/EmAji

Meski demikian, sejumlah stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya KPU, Bawaslu, DPRD dan Pemkot Balikpapan sudah sepakat untuk mengalihkan sisa anggaran pilkada yang belum dicairkan untuk membiayai program penanganan COVID-19.

Thoha menjelaskan, sejak Maret 2020 lalu, KPU Kota Balikpapan telah menghentikan segala bentuk kegiatan termasuk pembayaran untuk sejumlah kegiatan. Anggaran yang tersisa saat ini masih ditahan hingga ada kejelasan aturan hukum dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, Thoha mengingatkan untuk pergantian periode kepemimpinan kepala daerah di Kota Balikpapan harus menunggu akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan saat ini. Tepatnya pada 20 Mei 2021.

"Kalaupun pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal tahapan lama atau 23 September 2020, tidak serta merta terjadi pergantian kepemimpinan," tandasnya.

Baca Juga: Wabah COVID-19, Masjid di Balikpapan akan Kembali Gelar Salat Jumat 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya