Tenggat Waktu Pengumpulan Berkas Pilkades di Barito Timur Diperpanjang

Bupati minta inspektorat bertindak tegas

Barito Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memperpanjang masa waktu pengumpulan berkas pendaftaran bakal calon kepala desa pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2023.

“Ini karena persyaratannya yang banyak dan mengingat waktu pengumpulan terakhir pada Minggu (19/3/2023), sedangkan pelayanan administrasi kantor tutup pada 18-19 Maret 2023,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang seperti diberitakan ANTARA pada Minggu (19/3/2023).

1. Diperpanjang hingga pekan depan

Tenggat Waktu Pengumpulan Berkas Pilkades di Barito Timur DiperpanjangIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Menurutnya, karena kondisi demikian, maka pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran diperpanjang. Perpanjangan waktu pengumpulan berkas pendaftaran bakal calon kepala desa serentak 2023 hingga Jumat (24/3/2023) nanti.

Ampera juga menyampaikan, jika hingga Minggu (19/3/2023), pendaftar calon kepala desa tidak mencapai syarat minimal dua orang pendaftar maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran serta memenuhi kelengkapan berkas persyaratan dengan tenggang waktu 20 hari sejak Senin (20/3/2023) hingga Sabtu (8/4/2023) nanti.

Baca Juga: Harga Sembako di Banjarmasin Naik Jelang Ramadan

2. Harus penuhi syarat

Tenggat Waktu Pengumpulan Berkas Pilkades di Barito Timur Diperpanjangilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu juga menegaskan, bagi kepala desa petahana yang maju dalam pemilihan kepada desa 2023 maka harus memenuhi persyaratan dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur.

“Inspektorat akan mengeluarkan surat keterangannya terkait persyaratan bagi petahana jika tidak ada temuan atau temuan yang ada pada pemerintah desanya dikembalikan terlebih dahulu,” tegas Ampera.

3. Inspektorat diminta tegas

Tenggat Waktu Pengumpulan Berkas Pilkades di Barito Timur Diperpanjangilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Ditambahkan pria yang mendapatkan gelar doktor di bidang ekonomi itu, temuan itu bisa berkaitan kurang pembayaran pajak maupun lainnya. Temuan-temuan yang ada pada Inspektorat itu harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Saya minta juga Inspektorat harus tegas. Tidak mengeluarkan persyaratan pada kepala desa yang maju mencalon pilkades dan tidak mengembalikan temuan,” kata Ampera,

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kak Niacika, Pendongeng yang Aktif di Banjarmasin

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya