Pemkab Bulungan Mempertanyakan Lambatnya Pembangunan PLTA Kayan 

Desain bendungan belum disetujui PUPR

Bulungan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) mempertanyakan progres pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso. Pembangunan konstruksi pembangkit di Sungai Kayan oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE) ini dianggap berjalan lambat sejak 2020 silam.

“Infonya masih rapat, memang surat tebusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat, ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan Roni Silitonga dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023). 

1. Pemkab Bulungan menerima surat tembusan dari PUPR

Pemkab Bulungan Mempertanyakan Lambatnya Pembangunan PLTA Kayan Jalan menuju lokasi proyek PLTA Kayan milik KHE yang tak kunjung selesai (dok. Istimewa)

Roni mengaku menerima surat tembusan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat tersebut sebenarnya berasal dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berisi tentang permintaan pengkajian ulang desain bendungan. 

Surat Nomor SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE sehubungan review terhadap persetujuan desain bendungan.

Roni masih menunggu perkembangan terbaru dari kementerian sehubungan adanya surat dari Dirjen SDA. Seperti diketahui, pihak PUPR belum menyetujui atas desain bendungan sudah diusulkan KHE. 

Baca Juga: Megaproyek PLTA Kayan di Bulungan Masih Terkendala Izin

2. Persoalan dalam pembangunan PLTA Sungai Kayan

Pemkab Bulungan Mempertanyakan Lambatnya Pembangunan PLTA Kayan Jalan menuju lokasi PLTA Kayang yang tak kunjung selesai (dok. Istimewa)

Surat PUPR menyebutkan ada perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desain Bendungan Kayan I dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.

Selain itu, kementerian pun menyebutkan soal izin lokasi pembangunan PLTA Sungai Kayan sudah habis masa berlakunya sebagaimana Surat Bupati Nomor 503 tanggal 21 Februari 2022.

Dirjen SDA pun menyatakan, persetujuan desain bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Izin pelaksanaan konstruksi bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

KHE diminta mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

3. Pembangunan PLTA Sungai Kayan kewenangan pusat

Pemkab Bulungan Mempertanyakan Lambatnya Pembangunan PLTA Kayan Potret pembangunan PLTA Batangtoru pada September 2018 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lebih lanjut, Roni menyebutkan, KHE masih beraktivitas seperti biasa. Ia menegaskan, pembangunan PLTA Sungai Kayan menjadi kewenangan sepenuhnya dari pemerintah pusat. 

“Saya tidak bisa jawab itu,” katanya.

Roni tak menampik, terkait PLTA ini, khususnya izin, desain bendungan dinilai sangat penting, sebab targetnya adalah pembangunan bendungan. Kewenangan izin bendungan ada di pusat, namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga.

“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada tapi itu kan sudah berapa tahu. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian sehingga direview," paparnya. 

Baca Juga: Izin Amdal Proyek PLTA Kayan di Kaltara Dipertanyakan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya