Megaproyek PLTA Kayan di Bulungan Masih Terkendala Izin

8 tahun proyek badan jalannya tidak berproses

Balikpapan, IDN Times - Megaproyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) rupanya masih terkendala masalah perizinan.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani, yang menyebut jika proyek tersebut bisa berdampak pada masalah lingkungan. Pun termasuk soal lahan warga.

"Tentu sama dengan kawasan industri, jangan ada relokasi kalau belum ada penyiapan kawasan baru bagi warga masyarakat yang terdampak," terang Syarwani, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

1. Bupati soroti penyiapan insfrastruktur dan masalah rawan banjir

Megaproyek PLTA Kayan di Bulungan Masih Terkendala Izinilustrasi penggunaan pembangkit listrik tenaga angin (pexels.com/Pixabay)

Meski positifnya proyek PLTA ini menghasilkan energi, namun di sisi lain perlu banyak pertimbangan untuk pembangunannya. Mulai dari menyiapkan infrastruktur, pemukiman, juga memastikan pembangunan ini tak rawan banjir untuk dua kawasan terdekat, yakni Bulungan dan Tanjung Selor.

"Karena lagi-lagi dalam rangka percepatan ini dukungan infrastruktur darat jadi bagian yang tidak bisa dipisahkan karena kalau menggunakan alur Sungai Kayan tentu terbatas kondisi kapal, perahu yang bisa mengakses sampai ke lokasi," tuturnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Pengantar Udang di Kaltara Gugat Kapolri 

2. Bentuk tim evaluasi investigasi untuk pantau proyek PLTA

Megaproyek PLTA Kayan di Bulungan Masih Terkendala Izinpexels.com/Markus Winkler

Sedangkan, dari pengamatan Syarwani selama proyek ini berjalan, pihak investor, dalam hal ini Kayan Hydro Energi (KHE) justru masih berkutat pada gudang bahan peledak.

Di mana pemantau proyek ini dilakukan oleh TNI-Polri. "Jadi kewenangan di gudang bahan peledak itu bukan di kami, tetapi itu juga yang nanti akan menjadi evaluasi mereka (TNI-Polri) soal kelayakan pembangunannya" jelasnya.

Dikatakannya, KHE sendiri selaku investor masih belum melengkapi perizinan untuk proyek senilai Rp252,49 triliun tersebut.

"Kami sadar bahwa tidak semua perizinan itu ada di kabupaten, tapi kami juga bentuk tim evaluasi investigasi yang akan kami update ke kementerian terkait," tambahnya.

3. Proyek pembangunan badan jalan yang tak kelar

Megaproyek PLTA Kayan di Bulungan Masih Terkendala IzinJalan menuju lokasi PLTA Kayang yang tak kunjung selesai (dok. Istimewa)

Dikonfirmasi terpisah oleh IDN Times, Camat Peso Jonilius, mengatakan, memang ada warga yang lahannya terdampak oleh pembangunan jalan menuju bendungan tahap I.

Saat ini pihaknya sedang melakukan musyawarah terkait tali asih atau ganti rugi lahan tersebut. Sedangkan progres pembangunan badan jalan yang masuk dalam proyek PLTA ini, termasuk dalam pengerjaan yang lamban akibat perizinan KHE yang tak kunjung kelar.

"Itu kan konstruksinya belum dibangun, masih prakonstruksi. Dan itu sudah 8 tahun. Harapannya (pembangunan) ini berjalan agar masyarakat bisa menerima dampak positif dari proyek besar ini," tutupnya.

Baca Juga: Modus Penyelundupan Sabu dari Kaltara ke Kaltim dengan Jalur Laut 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya