Izin Amdal Proyek PLTA Kayan di Kaltara Dipertanyakan 

8 tahun berproses, izin amdal dan KLHS tak pernah terlihat

Balikpapan, IDN Times - Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso Kalimantan Utara (Kaltara) dipertanyakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim).

Tak hanya itu, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) proyek investasi besutan PT Kayan Hydro Energy (KHE) ini juga dianggap tidak pernah terlihat. 

Padahal, pekerjaan rencana pembangunan PLTA ini sendiri sudah direncanakan sejak 10 tahun yang lalu dan direncanakan berjalan selama 8 tahun terakhir. Namun sampai sekarang proyek itu tak berkembang.

"Dulu kami pernah meminta semua izin itu, karena mereka (KHE) bilang mau mulai melakukan aktivitas, tapi sampai saat ini tak bisa diakses," ungkap Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko, kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).

1. Izin amdal mesti dipublikasi

Izin Amdal Proyek PLTA Kayan di Kaltara Dipertanyakan Jalan menuju lokasi proyek PLTA Kayan milik KHE yang tak kunjung selesai (dok. Istimewa)

Yohana mengatakan, apabila proyek PLTA Kayan itu masih jalan di tempat, seharusnya baik Gubernur Kaltara maupun Bupati Bulungan segera melakukan peninjauan ulang terkait pekerjaan tersebut.

Sebab dengan tertutupnya informasi izin tersebut, artinya keseriusan perusahaan terkait keselamatan masyarakat patut dipertanyakan. 

"KHE ini sudah 8 tahun terlihat bingung. Kalau memang tak bisa mempublikasi (izin amdal dan KLHS), lebih baik disetop," tuturnya.

Baca Juga: Napi Lapas Tarakan Ditangkap Brimob, Positif Gunakan Narkoba 

2. Berdampak pada dua desa

Izin Amdal Proyek PLTA Kayan di Kaltara Dipertanyakan Skema amdal dan partisipasi warga. Sumber media.neliti.com

Bukan tanpa alasan izin tersebut mesti dibuka secara terang-benderang. Pasalnya proyek ini bisa berdampak pada dua desa, yakni Long Paleban dan Long Lejuh yang akan dijadikan dump kecil. 

Mau tak mau, sekitar 700 jiwa dan lima desa di bawahnya akan merasakan akibat dari pembangunan tersebut.

"Masyarakat setempat tak diberi ruang sehingga masyarakat kehilangan haknya. Di sini KHE sebagai pengelola seharusnya mengikuti kaidah persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan yang diatur dalam deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat," jelasnya.

Setahunya, masyarakat di dua desa itu memang belum ditanyai soal proyek pembangunan PLTA tersebut.

3. Sudah dibicarakan kepada masyarakat dua desa

Izin Amdal Proyek PLTA Kayan di Kaltara Dipertanyakan ilustrasi bendungan dan PLTA (unsplash.com/T L)

Dihubungi terpisah, Direktur Operasional PT KHE Khaerony menyebut perihal izin tersebut diurus oleh tim tersendiri dalam internal mereka. Tetapi sepengetahuannya, semua proses yang ditanyakan oleh Walhi sudah dilalui dalam pengurusan izin amdal. 

Bahkan, kata dia, selama proses berjalan pihaknya juga telah meminta saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.

"Jadi kalau dibilang sulit diakses saya kurang paham. Namun setelah disahkan, kami telah berikan semua salinan ke tim penilai, masyarakat dan pemda dan dicetak beberapa rangkap," terang Rony.

Pun soal relokasi dua desa, Roni mengatakan telah disetujui oleh masyarakat di kedua desa tersebut.

"Dalam waktu dekat, awal September kami akan sosialisasikan terkait masterplan tempat baru (lokasi pemindahan dua desa)," tutupnya.

Diketahui proyek PLTA milik KHE ini rencananya akan menghasilkan pasokan listrik 900 MW untuk tahap satu, 1.200 MW tahap dua, 1.800 MW tahap tiga dan empat, serta 3.300 MW di tahap lima.

Sebagian pasokan listrik itu juga rencananya akan menyuplai ke ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim.

Baca Juga: Proyek Jetty Kawasan Industri Kaltara Ditargetkan Rampung Akhir 2022

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya