Pengedar Narkoba di Tapin Kantongi Senjata Api Rakitan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rantau, IDN Times - Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan meringkus Rahim (49) yang memiliki senjata api rakitan jenis Revolver S & W beserta lima butir amunisi kaliber 3.8 mm.
Kapolres Tapin Ajun Komisaris Besar Pol Sugeng Priyono mengatakan, petugas menciduk tersangka saat Operasi Sikat Intan di Jalan Trans Kalimantan Kandangan-Batulicin, Desa Belawaian, Kecamatan Piani pada Jumat (22/9/2023).
"Berdasarkan keterangan pelaku, senjata itu untuk jaga diri," ujar Sugeng diberitakan Antara di Rantau, Tapin, Selasa (26/9/2023).
1. Pelaku membeli senjata api seharga Rp200 ribu
Sugeng mengungkapkan tersangka mengaku bahwa senjata beserta amunisi itu didapatkan dari seseorang dibeli dengan uang Rp200 ribu serta satu paket narkoba jenis sabu.
Namun demikian, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan dari tersangka asal Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini.
Baca Juga: Cerita Caleg Millennials di Banjarmasin dengan Modal Seadanya
2. Kasus senjata api dikembangkan
Sugeng mengatakan pihak kepolisian menyelidiki dan mengembangkan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal tersebut.
"Pasti, terus kita kembangkan, dari mana tersangka mendapatkan senpi ini, dipergunakan untuk apa dan kemungkinan lain apakah terindikasi jaringan teroris atau kriminal lainnya," tutur Sugeng.
3. Masuk dalam jaringan narkoba
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin Ajun Komisaris Pol Haris Wicaksono menduga tersangka Rahim terlibat dalam jaringan narkoba di Kalimantan Selatan.
"Menurut informasi dari beberapa masyarakat, tersangka R ini diduga merupakan salah satu dari jaringan pengedar narkoba," ungkapnya.
Baca Juga: Akhirnya! Banjarmasin Miliki Rumah Kemasan