Polres Tarakan Sukses Selamatkan Rp558 Juta dari Kasus Korupsi

Kasus korupsi pembangunan area traffic control system 

Tarakan, IDN Times - Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp558.315.945,80 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021.

"Kasus ini hanya sampai penyelidikan dalam prosesnya kerugian uang negara dikembalikan, maka tidak dinaikkan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016," kata Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Pol Ronaldo Maradona TPP Siregar dilaporkan Antara di Mapolres Tarakan, Jumat (20/10/2023). 

1. Polres Tarakan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak

Polres Tarakan Sukses Selamatkan Rp558 Juta dari Kasus KorupsiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, panitia lelang, kelompok kerja, penyedia jasa, karyawan penyedia jasa, konsultan pengawas dan ahli teknologi informasi.

Kronologis kejadian di mana Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan mendapatkan laporan tentang adanya pembangunan ATCS Tarakan dengan menggunakan APBN dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Wali Kota Tarakan Mengajak Warganya Peduli pada Sesama

2. Pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar

Polres Tarakan Sukses Selamatkan Rp558 Juta dari Kasus KorupsiIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dengan pagu anggaran sebesar Rp4.900.000.000, dengan nilai hasil penilaian sendiri (HPS) Rp4.894.834.60, dengan pemenang tender PT Gama Teknika beralamat di Yogyakarta dengan nilai penawaran Rp4,726 miliar dengan nomor kontrak KU.107/I/15/BPTD-Kaltimra/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,696 miliar.

3. Proses audit pengadaan langsung konsultan supervisi pembangunan ATCS Tarakan

Polres Tarakan Sukses Selamatkan Rp558 Juta dari Kasus Korupsimohamed Hassan dari Pixabay" target="_blank">ilustrasi audit (pixabay/mohamed_hassan)

Ronaldo mengatakan, berdasarkan hasil audit terkait proses pengadaan langsung konsultan supervisi pembangunan ATCS Kota Tarakan tahun anggaran 2021didapatkan fakta PPK mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk CV Borneo Engineering Consultant sebagai supervisi kegiatan pembangunan ATCS yang tidak diketahui tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. 

Berdasarkan hasil audit, tim teknis yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak sepenuhnya dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Perempuan Muda Pemandu Lagu di Tarakan Tewas Dililit Kabel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya