Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Kasus Guru Pencabul Murid

Pelaku sempat ditahan polisi selama 12 hari

Pontianak, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HS (46 tahun) terhadap muridnya ditangguhkan, pelaku dibebaskan dengan beberapa persyaratan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Tri Prasetyo mengatakan, walaupun laporannya ditangguhkan, namun proses hukum masih terus berjalan.

“Memang benar pelaku pencabulan berinisial HS di Pontianak ditangguhkan, setelah sebelumnya dia ditahan selama 12 hari. Penangguhan dikabulkan karena beberapa hal,” kata Tri, Rabu (9/8/2023). 

1. Alasan pelaku yang merupakan kepala keluarga

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Kasus Guru Pencabul MuridKasat Reskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus pemcabulan. (IDN Times/Teri).

Penangguhan dikabulkan karena beberapa hal, di antaranya adalah pelaku adalah tulang punggung keluarga, Tri juga mengatakan, pelaku saat dipanggil untuk diperiksa selalu mematuhi. 

“Kita berikan penangguhan karena melihat latar belakang dia, juga melihat dia ini tulang punggung keluarga, ketika memeriksa ke TKP dia juga mempersilakan, jadi kita tidak ada kekhawatiran untuk dia melarikan diri atau mengulangi tindak pidana lainnya,” ucapnya.

Penangguhan ini, kata Tri sudah diatur dalam Perundang-undangan, bahwa ada penjamin dalam kasus ini adalah istrinya dengan beberapa pertimbangan tadi.

“Sampai saat ini tersangka masih melaksanakan wajib lapor,” katanya.

Baca Juga: Guru di Pontianak Cabuli hingga Sodomi Murid setelah Aborsi

2. Berkas tersangka HS sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Kasus Guru Pencabul MuridKasat Reskrim Polresta Pontianak memaparkan proses penyelidikan kasus pencabulan. (IDN Times/Teri).

Tri menyebutkan kasus ini sudah berlanjut ke tahap berikutnya, setelah selesai pemberkasan saat ini sudah di tahap 1 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan.

“Kasus ini kita sudah berlanjut ke tahap berikutnya, saat ini tahap 1. Berkas tersangka HS ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” sebutnya.

3. Hingga saat ini pelaku tak mengakui perbuatannya

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Kasus Guru Pencabul MuridIlustrasi pencabulan/dok. Istimewa

Hingga saat ini, kata Tri, pelaku HS membantah seluruh tuduhan muridnya yang mengaku disetubuhi hingga dipaksa melakukan aborsi kehamilannya. Namun menurutnya, ada beberapa keterangan dari pelaku yang jadi titik simpul, atau petunjuk untuk dapat terkuaknya kasus tersebut.

“Perlu diketahui tersangka sampai terakhir tidak mengakui perbuatannya tapi pada keterangan dia simpul-simpul jadi petunjuknya. Jadi memang tersangka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban,” terang Tri.

Saat ini, alat bukti yang dikumpulkan berupa barang-barang milik korban, keterangan saksi, bukti berupa dokumen seperti visum, serta barang-barang yang menunjang sebagai petunjuk sehingga dapat dilakukan penyidikan hingga dapat menetapkan HS  sebagai tersangka.

“Terkait aborsi dan sodomi pelaku juga tidak mengakui perbuatan tersebut. Keterangan aborsi ini juga didapat dari keterangan korban,” tukasnya.

Baca Juga: Terima Jasa Curhat, Pemuda di Pontianak Patok Tarif hingga Rp200 Ribu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya