Gakkum KLHK Segel 4 Lahan Perusahaan yang Terbakar di Kalbar

4 perusahaan di Kalbar yang lahannya terbakar disegel

Pontianak, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi di sejumlah wilayah di daerah Kalimantan Barat (Kalbar). Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ambil langkah tegas pada perusahaan yang lahannya terbakar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, bahwa setidaknya saat ini ada empat perusahaan perkebunan di Kalbar yang lahannya terbakar, dan dilakukan penyegelan.

“Saya sudah memerintahkan seluruh Kantor Balai Gakkum, baik di Sumatra maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat,” jelas Ridho, Sabtu (2/9/2023).

1. Empat lahan perusahaan perkebunan di Kalbar disegel

Gakkum KLHK Segel 4 Lahan Perusahaan yang Terbakar di KalbarGakkum KLHK melakukan penyegelan di lahan konsensi yang terbakar di Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK mengatakan, keempat lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi di antaranya adalah PT MTI Unit 1 Jelai Kabupaten Ketapang, seluas 1.151 hektare. PT CG di Kabupaten Landak seluas 267 hektare. PT SUM di Kabupaten Sambas seluas 168 hektare, dan PT FWL di Kabupaten Sambas seluas 121 hektare.

“Saru perusahaan dilakukan proses penyelidikan, dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Ridho.

Baca Juga: Temukan Prostitusi Anak, 3 Hotel di Pontianak Didenda Rp15 Juta

2. KLHK bentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla

Gakkum KLHK Segel 4 Lahan Perusahaan yang Terbakar di KalbarKLHK bentuk tim Satgas Penegakkan Hukum Terpadu Karhutla. (IDN Times/Istimewa).

Dalam penanganan karhutla, terang Ridho, KLHK bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla.

Ridho memastikan, KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

“Saya sudah memerintahkan seluruh Kantor Balai Gakkum baik di Sumatra maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla di konsesi,” ucap Ridho.

3. KLHK tegaskan perusahaan yang terbukti bakar lahan akan kena sanksi

Gakkum KLHK Segel 4 Lahan Perusahaan yang Terbakar di KalbarGakkum KLHK akan berikan sanksi tegas kepada para perusahaan yang lahannya terbakar. (IDN Times/Istimewa).

Ridho menjelaskan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atas terjadinya karhutla, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Kemudian gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup, maupun penegakkan hukum pidana.

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan karena karhutla sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat,” tutup Ridho.

Baca Juga: Imbas Karhutla, Pontianak Ranking 1 Paling Berpolusi di Indonesia

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya