Gegara Narkoba dan Judi Online, Pria di Kalbar ini Curi Kotak Amal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial AH (24) nekat mencuri kotak amal Masjid Nurul Qolby. Masjid ini berlokasi di pinggir jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Peristiwa itu erjadi pada Selasa malam (26/9/2023), sekitar pukul 20.47 WIB. Pelaku nekat mencuri uang yang ada di dalam kotak amal tersebut lantaran terpengaruh narkoba dan judi online.
“Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung meluncur ke TKP, sesampainya di sana pelaku sudah diamankan oleh pengurus masjid, dan warga setempat,” jelas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9/2023).
1. Demi judi online
Ade mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia nekat mencuri uang yang ada di dalam kotak amal tersebut lantaran terpengaruh narkoba dan judi online.
Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi singkat, pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online,” ungkap Ade.
Baca Juga: Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh Guru
2. Pelaku ambil Rp2,8 juta dari kotak amal tersebut
Peristiwa tersebut bermula setelah salat isya, pelaku langsung masuk ke dalam masjid saat suasana sudah sepi. Saat tak ada orang, pelaku langsung membongkar paksa kotak amal di masjid tersebut.
Terdapat sebanyak kurang lebih Rp2,8 juta yang ada di dalam kotak amal masjid tersebut. Semua uang yang ada di kotak amal tersebut pelaku ambil semuanya dan hendak dibawa kabur.
“Namun perbuatannya tidak berjalan mulus. Saat akan keluar dari masjid, pelaku diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat,” ucap Ade.
3. Diadang oleh warga
Melihat rekaman CCTV perbuatan pelaku, warga serta pengurus masjid tersebut langsung mengamankan pelaku saat hendak keluar dan membawa kabur uang dari kotak amal tersebut.
“Pelaku sudah diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat. Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di masjid Nurul Qolby,” papar Ade.
“Ternyata benar dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Pontianak Heboh dengan Munculnya Buaya Muara di Selokan