Kecanduan Film Porno, Pemuda Ini Sodomi Dua Anak Laki-Laki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Pemuda inisial RB (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual dengan cara menyodomi dua orang anak laki-laki di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Ardiansyah. Ade menerangkan bahwa kasus pelecehan seksual tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya.
“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Ade kepada awak media, Senin (2/10/2023).
1. Dua anak laki-laki disodomi dengan iming-iming berikan buah nangka
Ade mengatakan, pelaku memperdaya anak-anak tersebut dengan dijanjikan buah nangka. Dalam proses penyidikan diketahui dua orang yang menjadi korban ulah cabul pelaku.
Modus pelaku dengan menyuruh korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil buah tersebut. Pelaku lantas mengunci pintu rumah sekaligus memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Saat ini sudah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Tapi kami menduga jumlah korban lebih dari itu. Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” papar Ade.
Baca Juga: Diduga Keluar Tahanan KPK dan Temui Anggota TNI, Kubu Dadan Buka Suara
2. Selain aniaya, pelaku juga ancam korban dengan senjata tajam
Untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku langsung mengancam korban untuk menuruti kemauan pelaku. Dia juga mengancam korban dengan sebilah arit ketika korban menolak.
Korban juga diancam dengan kata-kata kasar, sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku juga menganiaya korban dengan cara memukul belakang kepala korban dengan tangan kosong.
“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam. Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka,” paparnya.
3. Pelaku terpengaruh film porno
Saat diinterogasi, pelaku nekat melancarkan aksinya karena terpengaruh film porno. Dia kerap kali menonton film porno hingga tergiur untuk melakukannya kepada orang lain.
“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.
“Diduga masih ada korban anak lainnya yang belum melaporkan kasus ini ke polisi. Karena pelaku juga mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali terhadap orang-orang yang berbeda,” tukasnya.
Baca Juga: Dua Sekolah di Kubu Raya Terancam Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan