Kesal Tak Dibayar, Penyedia Jasa Kencan Gadai Motor Pelanggan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Polres Pontianak mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah kecamatan di Pontianak. Salah satunya seorang perempuan berinisial B (24) yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian atau penggelapan. Tak hanya itu, Polres Pontianak juga merungkus 11 laki-laki yang diduga melakukan curanmor.
“Jumlah tersangka 12 orang, 11 laki-laki dan seorang perempuan yang berhasil kita tangkap. Barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor, dan masih ada barang bukti dalam pencarian,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Jumat (3/11/2023).
1. Ambil kunci motor pelanggan
Perempuan berinisial B saat diwawancarai di Polres Pontianak ternyata penyedia jasa kencan. Dia menceritakan baru pertama kali melakukan aksinya mengambil kunci motor pelanggan lalu menggadaikannya.
B mengambil kunci motor milik pelanggannya bukan tanpa alasan. Dia menceritakan bahwa dirinya kesal lantaran pelanggan tak mau membayar jasa kencan yang sudah disepakati sebelumnya.
“Gak ada niat mau ambil, hanya tahan kunci motornya. Dia gak ada bayar, disuruh bayar Rp400 atau Rp200 ribu pun gak ada, jadi saya tahan kunci motornya di Ambalat,” kata B.
Sebelumnya, B memang menjajakan jasa kencannya di area Ambalat, Pontianak. Setelah sepakat dan menggunakan jasa kencannya, B tak mau membayar karena memang tak memiliki uang.
“Dia (korban) tidak ada DP karena dia takut kalau saya menipu, terus selesai itu ternyata dia gak ada duit. Sudah saya geledah itu. Masih muda dia. Dia juga gak ada HP, kan saya nunggunya di Ambalat pinggir jalan,” papar B.
Baca Juga: Eceng Gondok Mengganggu Transportasi Sungai di Banjarmasin
2. B nekat ambil kunci motor dan gadaikan motor korban
Setelah digeledah, B tak menemukan apa pun yang dibawa oleh pelanggannya ini terkecuali kunci sepeda motor. Tak pikir panjang, B langsung mengambil kunci motor pelanggannya untuk digadaikan.
“Awalnya gak ada niat mau ambil, saya tahan kunci motornya tapi dia gak mau bayar juga. Ya sudah, terus saya minta bantu teman untuk gadaikan motornya,” kata B.
3. Tersangka pencurian yang lain
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Tri Prasetyo mengatakan dari 12 tersangka, terdapat dua orang tersangka yang berstatus residivis. Di mana dari 12 tersangka tersebut memiliki berbagai peran, ada pemetik (pencuri, red), ada pertolongan jahat dan penjual maupun pembeli.
“Penangkapan yang dilakukan tuntas sampai ke ujung, saat ini juga masih kita lakukan pencarian untuk pelaku lainnya. Untuk sepeda motor curian ini dijual para pelaku senilai Rp2 sampai Rp3 juta,” jelas Tri.
Untuk para pelaku curanmor ini dikenakan pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana 5 tahun penjara. Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Gadis Remaja di Pontianak yang Bakar Bendera Diduga Gangguan Jiwa