Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi Online

Perdagangan orang masuk kategori pelanggaran HAM

Pontianak, IDN Times - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang biasa disebut human trafficking masih sering terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Masih banyak agen ilegal berkeliaran untuk menjual orang-orang ke negara Malaysia.

Kepala Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Nely Yusnita menyebutkan, kasus TPPO masuk dalam pelanggaran HAM. Kasus perdagangan orang masuk dalam klasifikasi pelanggaran HAM Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Keadilan.

“Sepanjang tahun 2023 per tanggal 13 Desember 2023, Komnas HAM Perwakilan Kalbar menangani 41 kasus. Berdasarkan klasifikasi kasus yang diadakan yang paling banyak diadukan adalah keadilan dalam proses hukum, konflik agraria, ketenagakerjaan. Klasifikasi hak yang diadukan di antaranya hak atas kesejahteraan, dan hak atas keadilan,” ungkap Nely, Jumat (15/12/2023).

Kasus perdagangan orang dapat terjadi ketika sejumlah klasifikasi ini terpenuhi, seperti adanya proses pemindahan, adanya paksaan atau ancaman, serta eksploitasi. Kasus perdagangan orang ini masih terus terjadi karena wilayah Kalbar berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Mereka sering kali melakukan penyelundupan melalui "jalur tikus" di sejumlah perbatasan di Kalbar.

1. Agen ilegal masih berkeliaran di media sosial

Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi OnlineMaria sebut tak mengetahui agen yang menjualnya adalah agen ilegal. (IDN Times/Teri).

Sejumlah korban perdagangan orang mengaku dibawa oleh agen yang ditemuinya melalui media sosial Facebook. Mereka diiming-imingi memperoleh pekerjaan di Malaysia dengan gaji yang tinggi, tentunya tanpa prosedural.

Mereka mencari calon korban di media sosial, membawa mereka tanpa prosedur yang lengkap, dan diselundupkan masuk ke Malaysia melalui "jalur tikus" di Kalbar.

Bahkan pekerjaan yang dijanjikan di awal tak sesuai dengan realita di lapangan. Mereka sering diiming-imingi untuk bekerja di sebuah kedai makan atau minum, namun ujung-ujungnya mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur, hingga dipaksa untuk bekerja sebagai operator judi online.

Ada juga dari mereka yang gajinya tak dibayar, tak diberi makan, hingga dikurung dan disiksa. Tak jarang KJRI Kuching melakukan deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Iming-iming gaji tinggi dan proses yang cepat atau non prosedural membuat para calon korban perdagangan orang tertarik, dan mau dengan tawaran yang diberikan. Walhasil mereka pulang dengan cara dideportasi, dan membawa trauma ketika bekerja di sana.

Baca Juga: Satgas Mabes Polri Sidak ke Pontianak, Sebut Harga Cabai Lebih Rendah

2. Kisah Maria awal bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi

Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi OnlineMaria dideportasi dan dibawa ke shelter BP3MI Kalbar. (IDN Times/Teri).

Salah satu korban perdagangan orang yang baru saja dideportasi, Maria Dafrosa Geli (36), asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya ia memperoleh penawaran seorang agen di Facebook untuk bekerja sebagai PMI di Malaysia. 

“Awalnya saya gak tahu kalau dia agen ilegal. Dia menawarkan saya untuk bekerja untuk merawat lansia di Malaysia, dia bilang kalau kita akan buat paspor nanti tunggu di PLBN Entikong, Kalbar,” kata Maria.

Saat itu tahun 2020, Maria nekat pergi bekerja keluar negeri untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya. Dia tinggal berdua dengan ibunya di NTT. Waktu itu, Maria hanya izin untuk bekerja di Medan. Namun setelah mendapat tawaran dari agen ilegal itu, dia terbujuk dan mau bekerja di Malaysia.

Maria diberangkatkan agen dari Medan ke Pontianak, sesampainya di perbatasan Entikong Sanggau, Maria tak bisa membuat paspor di sana sehingga agen mengajaknya untuk masuk melalui jalur tikus.

“Saya dibawa dengan mobil besar yang isinya ada belasan orang, butuh waktu 8 jam untuk mengendap-endap menghindar dari polisi Malaysia yang berjaga di perbatasan, saya waktu itu gak tahu kalau ini ilegal, saya hanya takut dibunuh,” ucap Maria.

Sesampainya di Malaysia, dia bekerja merawat lansia usianya 99 tahun dengan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia. Maria mulai bekerja di tahun 2020 sampai tahun 2023 karena lansia tersebut meninggal dunia.

“Waktu itu saya sudah diiming-imingi untuk buat paspor di sana, tapi keburu majikan yang saya jaga ini meninggal dunia akhirnya saya bingung gak tahu mau kerja di mana,” jelas Maria.

3. Maria dijual oleh agen untuk jadi wanita penghibur

Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi OnlineMaria pernah dijual, disekap dan tidak diberi makan saat di Malaysia. (IDN Times/Teri),

Setelah bingung mau kerja di mana dan tidak memiliki dokumen resmi, Maria kembali diberi tawaran oleh agen ilegal dari media sosial Facebook. Agen tersebut mengiming-imingi Maria untuk bekerja untuk jaga orang tua dengan gaji 1.800 Ringgit Malaysia, tanpa harus mempunyai dokumen resmi.

“Saat itu saya mau, dibawalah saya ke sebuah tempat dan ternyata saya di sana disekap. Uang saya hasil bekerja sebelumnya diambil handphone saya disita, saya diberi makan satu kali dalam sehari,” ucap Maria.

Di ruko itu Maria bersama dengan dua wanita lainnya, Maria semakin kebingungan karena merasa ada yang tidak beres karena dia tidak dibolehkan keluar dari ruangan itu. Tempat tersebut bahkan digembok, dan dijaga oleh seorang pria di depan.

“Lalu akhirnya saya dibawa oleh bosnya itu ke suatu tempat hiburan malam, waktu itu saya baru diperlihatkan diberitahu bagaimana saya harus bekerja. Saya harus menemani tamu, merelakan tubuhnya dipegang-pegang. Setelah dari situ saya berontak dan saya gak rela untuk bekerja sebagai perempuan malam,” terang Maria.

Sampai akhirnya 3 minggu berlalu, Maria yang sudah terlalu tersiksa dalam sekapan itu memutuskan untuk kabur dari ruangan tersebut. Dia merusak gembok saat penjaga sedang lengah, hingga akhirnya dia bisa kabur.

“Bosnya itu bilang kalau saya ini sudah dijual oleh agen dan harus nurut kerja itu. Satu teman saya sudah dibawa bos, dan tinggal berdua. Akhirnya saya berhasil kabur dengan merusak gembok,” kata Maria.

4. Pontang panting di negeri orang, Maria terperangkap kerja operator judi online

Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi OnlineJumlah PMI resmi di Malaysia hingga saat ini berjumlah 371 orang. (IDN Times/Teri).

Usai kabur dari bangunan dua lantai itu, Maria kembali ditawarkan oleh agen lainnya yang dikenalkan oleh rekannya untuk bekerja di sebuah kedai kopi. Karena tak punya banyak pilihan, Maria kembali menerima tawaran pekerjaan tersebut karena terjebak tak punya dokumen lengkap.

“Ternyata sampai di sana saya dipekerjakan sebagai operator judi online, dan katanya saya dijual 1.100 Ringgit Malaysia sama agen. Awalnya saya bingung kok kerja di kedai kopi disuruh training di depan komputer, mereka gak bilang kalau ini tempat judi online,” ungkap Maria.

Maria tinggal berdua dengan teman wanitanya. Lambat laun, bos judi online itu memberikan peringatan kepada Maria untuk berhati-hati dengan polisi dan pihak imigrasi. Bos itu mengaku kalau mereka dipekerjakan sebagai operator judi online.

“Saya bilang kalau dari awal saya diberitahu bekerja judi online, saya gak akan mau. Jadi di sana itu tempat orang judi dan ada jual minuman juga, kami kerjanya shift-shiftan mulai jam 8 pagi sampai jam 8 malam,” ucap Maria.

Kurang lebih dua bulan Maria bekerja di sana tak diberikan gaji, untuk makan sehari-hari dia harus meminjam uang bos dan akan dipotong dengan gaji. Hingga akhirnya tempat judi online itu digerebek oleh polisi Malaysia.

“Katanya uang gaji kita untuk bayar agen, terus kita biasa diberikan pinjam uang untuk makan sehari-hari. Sampai akhirnya ada polisi dan orang imigrasi razia tempat kami. Saya gak sempat lari karena badan saya berat, sedang berbadan dua,” kata Maria dengan merintih.

5. Karena berbadan dua, Maria tak dipenjara dan dideportasi

Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi OnlineSaat disekap dan bekerja di perusahaan judi online, Maria sedang mengandung. (IDN Times/Teri).

Usai dirazia Maria dibawa oleh imigrasi Malaysia. Maria ditahan sementara dan langsung diserahkan kepada Konsulat. Karena sedang mengandung, Maria lolos dari vonis 8 bulan penjara karena bekerja sebagai operator judi online.

“Bosnya kabur, menghilang saat razia itu. Tapi dia itu punya bisnis judi online di tempat lain lagi. Saya trauma, saya takut sekali. Saya gak pernah ditangkap dan tidur di penjara lagi,” ucap Maria.

Setelah diserahkan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Maria dideportasi bersama dengan WNI lainnya melalui PLBN Entikong. Dari Kabupaten Sanggau, Maria dibawa ke Pontianak dan akan dipulangkan ke NTT. Kepulangan Maria dan sejumlah WNI lain dibantu oleh BP3MI Kalbar.

“Saya rindu dengan ibu saya di NTT, saya ingin sekali merayakan Natal dengan dia,” kata Maria sambil meneteskan air mata.

6. Maria minta pemerintah bisa jaga "jalur tikus" dan setop perdagangan orang

Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi OnlineMaria minta pemerintah awasi kasus perdagangan orang. (IDN Times/Teri).

Menanggapi soal pelanggaran HAM, Maria berharap kepada pemerintah terutama kepada Presiden terpilih nantinya untuk bisa mengendalikan kasus perdagangan orang. Dia juga minta supaya pemerintah dapat menjaga jalur-jalur ilegal atau jalur tikus di perbatasan.

“Kita juga orang awam gak tahu kalau agen ilegal dan yang ilegal, mereka banyak berkeliaran di media sosial. Pesan saya supaya pemerintah bisa jaga jalur tikus itu dan setop perdagangan orang,” harapnya.

Dia juga harap presiden yang baru nantinya dapat memberikan edukasi dan sosialisasi lebih dalam terkait pengetahuan menjadi PMI. “Jagalah di setiap perbatasan-perbatasan, di jalan tikus agar bisa setopkan menyelundupkan orang. Kami ini tidak mau menyusahkan pemerintah, kita juga pingin kerja di jalur resmi,” tukasnya.

7. BP3MI Kalbar punya 33 personel untuk jaga "jalur tikus" di Kalbar

Kisah Korban TPPO Dipaksa Jadi Wanita Penghibur hingga Judi OnlineKepala BP3MI Kalbar, AKBP Wawan Tri Kartika. (IDN Times/Teri).

Hingga saat ini, kasus penyelundupan orang di "jalur tikus" perbatasan Kalbar masih terjadi. BP3MI Kalbar sudah semaksimal mungkin untuk menjaga perbatasan bersama stakeholder terkait.

Sejak Januari sampai November 2023, BP3MI Kalbar melakukan deportasi terhadap 4.136 orang dengan berbagai kasus. Terbanyak adalah warga dari Kabupaten Sambas. Kepala BP3MI Kalbar Ajun Komisaris Besar Pol Wawan Tri Kartika mengatakan, tercatat sebanyak 37 total tersangka yang memberangkatkan PMI secara non prosedural atau ilegal.

“Jalan satu-satunya (untuk menjaga perbatasan) kami minta ke pusat untuk mengerahkan personel penjagaan, kami punya personel hanya 33 orang dan wilayah yang harus kami kuasai adalah 12 Kabupaten dan 2 Kota itu yang harus kami penuhi,” tukasnya.

Baca Juga: Testimoni Penyintas HIV di Pontianak, Antara Cinta dan Ironi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya