Polresta Pontianak Tangguhkan Penahanan Guru Pencabulan Murid

Penangguhan penahanan dari permohonan keluarga tersangka

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menangguhkan penahanan terhadap HS (46) oknum guru di yayasan pendidikan tersangka pencabulan terhadap siswanya. Polisi sempat beberapa hari menahan pelaku selama proses penyidikan ini. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Tri Prasetyo membenarkan informasi di lapangan, soal penangguhan penahanan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Pengajuan penahanan diajukan oleh istri beserta orangtua tersangka.

"Berdasarkan permohonan itu, penyidik akhirnya mengeluarkan surat penangguhan," katanya, Jumat (4/8/2023).

1. Peristiwa pencabulan oknum guru terhadap murid di yayasannya

Polresta Pontianak Tangguhkan Penahanan Guru Pencabulan MuridIlustrasi pencabulan. Pixabay

Sebelumnya diketahui, oknum Dewan Pendidikan Kalbar itu, diduga kuat melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap anak di bawah umur yang saat itu masih berstatus anak didiknya.

Peristiwa persetubuhan anak akhirnya membuat korban hamil hingga dipaksa aborsi.  Oknum guru berulang kali menggauli korban sejak 2022 hingga hamil 7 minggu.

Ironisnya lagi, korban mengaku disodomi pelaku di salah satu hotel di Jakarta berselang sesaat melakukan aborsi kandungannya. 

Baca Juga: Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke Hotel

2. Polisi mengabulkan penahanan dengan pertimbangan tertentu

Polresta Pontianak Tangguhkan Penahanan Guru Pencabulan MuridIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kompol Tri menjelaskan, penangguhan dikabulkan oleh pihaknya yakni dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya yakni tersangka tidak dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, atau melakukan tindak pidana lainnya serta tidak melarikan diri.

"Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan, di mana tersangka juga tetap wajib lapor," ungkapnya. 

3. Polisi tetap proses hukum lebih lanjut

Polresta Pontianak Tangguhkan Penahanan Guru Pencabulan MuridKasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengungkap kasus pencabulan di Pontianak, Sabtu (5/8/2023).

Kendati ditangguhkan, penahanan terhadap tersangka rudapaksa tersebut, Tri memastikan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diketahui bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendidik ini, ketika perilaku korban mengalami perubahan sehingga dipertanyakan oleh keluarga, akhirnya terungkap perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum pendidik tersebut.

Korban telah disetubuhi sebanyak lima kali, dua kali di hotel dan tiga kali di rumah. Kasus yang dilaporkan oleh pihak keluarga itu pun, akhirnya diproses hukum oleh Polresta Pontianak dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti maupun hasil visum, HS ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat dilakukan penahanan.

Baca Juga: Guru di Pontianak Cabuli hingga Sodomi Murid setelah Aborsi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya