Prajurit TNI Pembunuh Sadis Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup

Prajurit TNI di Sambas ini juga dipecat dari kedinasan

Pontianak, IDN Times - Prajurit Dua TNI Yuwandi pembunuh sadis mantan tunangan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (28/11/2023). Hakim Pengadilan Militer Pontianak pun memecatnya dari kedinasannya sebagai prajurit TNI AD. 

Oknum TNI dianggap secara sah bersalah berencana membunuh Sri Mulyani secara sadis serta memperkosa jasadnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, pada Selasa (28/11/2023).

1. Putusan seumur hidup penjara karena tak ada hal yang meringankan terdakwa

Prajurit TNI Pembunuh Sadis Tunangan Divonis Penjara Seumur HidupSidang putusan Prada Yuwandi yang bunuh tunangannya digelar Selasa, (28/11/2023). (IDN Times/Istimewa).

Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor Chk Agus Sulistyo mengatakan, saat ini terdakwa masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan.

“Putusan vonis tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” jelasnya. 

Agus mengatakan, adapun alasan atau pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup, karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Berkunjung ke Pontianak, Mahfud MD Silaturahmi dengan Warga Tionghoa

2. Restitusi yang diajukan keluarga korban ditolak majelis hakim

Prajurit TNI Pembunuh Sadis Tunangan Divonis Penjara Seumur HidupAyah dan kakak kandung korban Sri Mulyani. (IDN Times/Teri).

Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat meminta permohonan ganti rugi atau restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp206 juta.  Namun permintaan ini ditolak majelis hakim.

“Alasannya penolakan karena mempertimbangkan terdakwa sudah dipidana seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer. Terdakwa juga menyatakan, tidak mampu membayar restitusi,” terang Agus.

Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer pada awal November 2023 kemarin.

3. Hamil 3 bulan, Sri minta pertanggung jawaban Yuwandi, malah dibunuh

Prajurit TNI Pembunuh Sadis Tunangan Divonis Penjara Seumur HidupHumas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor Chk Agus Sulistyo. (IDN Times/Teri).

Awal mula perkara terungkap saat warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) heboh dengan penemuan kerangka yang terkubur di Bukit Tempayan, pada awal Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23 tahun) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu. Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas.

Sementara itu, korban dan terdakwa Prada Yuwandi diketahui berkenalan sejak tahun 2021. Mereka pun akhirnya bertunangan pada tahun 2022.

Selama berhubungan dengan Yuwandi, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas. Tak lama setelah bertunangan, Sri dan Yuwandi kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Yuwandi di Sambas karena mengaku hamil 3 bulan dan bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban kepada Yuwandi. Namun tak lama pergi, kemudian Sri dilaporkan hilang tak kunjung pulang.

Sri dibunuh oleh Yuwandi karena kesal terus-terusan dimintai pertanggung jawaban, ia juga menolak mengakui bayi dalam kandungan mantannya ini adalah anaknya. Saat kesal, Yuwandi membawa korban  ke Bukit Tempayan dan membunuhnya dengan hantanan batu. 

Saat korban sudah meninggal dunia, Yuwandi yang keji masih nekat menyetubuhi Sri. Dia juga langsung menguburkan jenazah Sri di Bukit Tempayan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Yuwandi sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani tersebut.

Baca Juga: Perawat Meninggal karena COVID-19, RS Universitas Tanjungpura Ditutup

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya