Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM

Samarinda, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (16/3/2026) malam. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Toni diberitakan Antara di Samarinda.
1. Tuduhan kasus korupsi tambang di Kaltim

Ia menjelaskan, tindakan penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Toni, penggeledahan difokuskan pada penelusuran dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan CV AJI.
2. Pengamanan dokumen terkait kasusnya

Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik mulai melakukan penyisiran di kantor tersebut sejak pukul 14.00 WITA untuk mencari berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penggeledahan itu, tim kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen penting dari kantor tersebut.
3. Kasusnya sudah berstatus penyidikan

Penyidik menyita barang elektronik terkait perkara.
“Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ujar Toni.
Seluruh barang yang ditemukan selanjutnya akan disita secara sah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim sebagai bagian dari proses penyidikan.


















