Seorang Tahanan Lapas Ketapang di Kalbar Terdaftar Jadi Caleg PKB

Caleg itu jadi tahanan di Lapas Ketapang sejak Mei 2023

Pontianak, IDN Times - Seorang tahanan Lapas Kelas II B Ketapang lolos masuk daftar calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia dinyatakan memenuhi syarat dan lolos pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Ketapang pada 4 November 2023.

Caleg berinisial AUR ini telah mendekam di Lapas Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu. berdasarkan informasi yang dirangkum, dia resmi menjadi caleg di daerah pemilihan (dapil) 5 yakni Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Sugiarto membenarkan bahwa AUR merupakan warga binaan yang telah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang pada akhir Mei lalu. AUR ditangkap akibat menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pertambangan.

“Yang bersangkutan itu ditahan pada 25 Mei 2023 kasusnya itu pidana dalam pasal 162 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara,” jelasnya Rabu (15/11/2023).

1. Masih berstatus tahanan

Seorang Tahanan Lapas Ketapang di Kalbar Terdaftar Jadi Caleg PKBAnggota KPU Kalbar, Heru Hermansyah. (IDN Times/Teri).

Hingga kini, kata Sugiarto, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang. Sebab masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi. Dia sudah ditahan di lapas Kelas II B Ketapang pada Mei 2023 setelah dia mendaftar menjadi caleg.

“Statusnya masih tahanan, belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding,” paparnya.

Baca Juga: Imigrasi Pontianak Imbau Pemohon Manfaatkan Aplikasi M-Paspor

2. AUR daftar caleg sebelum tersandung kasus hukum

Seorang Tahanan Lapas Ketapang di Kalbar Terdaftar Jadi Caleg PKBWebsite Komisi Pemilihan Umum. (IDN Times/Teri).

Ketua DPC PKB Ketapang, Fathol Bari menjelaskan, bahwa AUR mendaftar di PKB sebelum dia terjerat masalah hukum. Ketika verifikasi dari KPU Ketapang, AUR ternyata memenuhi syarat (MS) dan lolos di DCT.

“Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah-sah saja. Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPU,” paparnya.

3. PKB serahkan masalah itu ke penyelenggara pemilu

Seorang Tahanan Lapas Ketapang di Kalbar Terdaftar Jadi Caleg PKBStaf KPU Kalbar. (IDN Times/Teri).

Fathol Bari dalam hal ini mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada penyelenggara Pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu Ketapang. Jika ini dibatalkan atau bahkan disahkan, pihaknya bakal menerima asal sesuai prosedur dan aturannya yang berlaku.

“Sepenuhnya DPC PKB menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara lah yaitu KPU dan Bawaslu. Selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis, kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai,” tukasnya.

Baca Juga: Penyakit DBD Mengancam di Pontianak, Tembus 108 Kasus dan 1 Meninggal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya