Tanam Benih Ganja di Pot, Pria di Kalbar Berurusan dengan Polisi 

Seorang menanam 24 pohon ganja untuk dijual

Pontianak, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menciduk seorang pria berinisial IA (46 tahun) yang memiliki puluhan pot tanaman ganja. Pria tersebut mengaku baru-baru ini menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut. Pelaku menanam pohon ganja di pekarangan sebelah rumahnya, yakni di Jalan Parit Semben, Gang Buntu, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

“Pada Jumat malam, (6/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB polisi melakukan penyelidikan, kita pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Setelah kita di TKP kita temukan di samping pekarangan rumahnya, tempat tinggalnya benar bahwa tersangka menanam pohon ganja,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar Komisaris Pol Bermawis, Sabtu (7/10/2023).

1. Total 24 batang pohon ganja

Tanam Benih Ganja di Pot, Pria di Kalbar Berurusan dengan Polisi Polisi menggrebek rumah pelaku, dan mengamankan barang bukti pohon ganja. (IDN Times/Istimewa).

Bermawis menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan sebanyak 24 benih tanaman ganja. Tanaman ganja ini tumbuh di 19 pot bunga disiapkan terduga pelaku. Puluhan benih ganja tersebut ditanam di pekarangan sebelah rumahnya.

“Total semuanya setelah kita cek tadi malam jumlah yang sudah tertanam di pot ada 24 batang, potnya ada 19 buah,” jelasnya.

Setelah melakukan penggeledahan tersebut, polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti benih ganja tersebut ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Baca Juga: Penasaran Rasa Sabu, Dua Buruh di Kubu Raya Malah Ditangkap Polisi

2. Tanam ganja untuk dipakai sendiri, dan dijual

Tanam Benih Ganja di Pot, Pria di Kalbar Berurusan dengan Polisi Sebanyak 24 batang ganja pada 19 pot ditanam di sebelah pekarangan rumah pelaku. (IDN Times/Istimewa).

Dari keterangan sementara, Bermawis mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya telah menanam ganja yang jelas-jelas dilarang. Diketahui ganja tersebut nantinya akan digunanya sendiri, dan jika berhasil tumbuh hasilnya akan dijual kepada orang lain.

“Dia dari keterangannya itu dia belum lama menanam pohon ganja, itu untuk dia pakai sendiri, kalau berhasil tanam ya bisa juga dia jual, ini keterangan sementara,” paparnya.

Saat digerebek pada Jumat malam, pelaku didapati dalam kondisi fly setengah sadar setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Tadi malam itu kita tanya, dia masih parno. Karena selain nanam ganja, dia juga lagi nyabu, jadi pengaruh dari sabu. Mungkin karena dia habis konsumsi, jadi warga ditantang. Lapor aja ke polisi kata dia,” ucapnya.

3. Ditanam di pekarangan sebelah rumah dan gang buntu

Tanam Benih Ganja di Pot, Pria di Kalbar Berurusan dengan Polisi Pelaku tanam pohon ganja di sebelah rumahnya. (IDN Times/Istimewa).

Pelaku sengaja menanam benih ganja tersebut, dia taruh di sejumlah pot dan diletakkan di pekarangan sebelah rumahnya. Karena menurutnya, tempat tinggalnya adalah gang buntu yang jarang dilintasi oleh orang.

“Dia yang menanam, dan mengakui perbuatannya. Kenapa dia taruh di sebelah pekarangan rumah? Ya karena dirasa aman, tidak ada yang melihat. Ditaruh di luar sebelah pekarangan rumah, memang sepintas orang tidak menyangka, jadi kalau orang yang lihat dibilang bunga biasa,” tukasnya.

Baca Juga: Pria di Kubu Raya Nekat Curi Minyak Goreng untuk Modal Judi Slot

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya