Penasaran Rasa Sabu, Dua Buruh di Kubu Raya Malah Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap tangan saat asyik nyabu 

Pontianak, IDN Times - Coba-coba mencicipi rasa narkotika jenis sabu-sabu, dua buruh harian lepas di Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan polisi. Keduanya beli sabu Rp100 ribu, di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pria ini saat asyik mengisap sabu di Pangkalan Pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

“Pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 pukul 23.50 WIB, personel Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap dua pria yang kedapatan sedang menggunakan barang haram berupa narkoba jenis sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ade, Senin (28/8/2023).

1. Mereka coba-coba pakai sabu, beli dengan orang tak dikenal Rp100 ribu

Penasaran Rasa Sabu, Dua Buruh di Kubu Raya Malah Ditangkap Polisi2 pria di Kubu Raya, Kalbar diamankan polisi karena terciduk menggunakan sabu. (IDN Times/Istimewa).

Kedua pria yang diciduk ini berinisial  SO (27 tahun) warga Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, Kalbar, dan SN (26 tahun) warga Sambori Nusa Tenggara Barat (NTB).

Barang haram tersebut dari kedua pengguna ini dibelinya dari seseorang tak dikenalnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp100 ribu.

“Keterangan dari keduanya dia membeli sabu tersebut di Kampung Beting, dan keduanya tidak kenal pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu,” ungkap Ade.

Baca Juga: Ini Alasan Utama hingga Istri di Kubu Raya Nekat Bakar Suami

2. Mereka pakai sabu di Pangkalan Pasir di Kubu Raya

Penasaran Rasa Sabu, Dua Buruh di Kubu Raya Malah Ditangkap PolisiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai membeli barang haram seharga Rp100 ribu tersebut, kedua pria ini menggunakan narkoba tersebut di salah satu pangkalan pasir di Kubu Raya, polisi pun berhasil menciduk mereka pada malam hari.

“Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.

3. Polisi amankan barang bukti sabu 0,14 gram

Penasaran Rasa Sabu, Dua Buruh di Kubu Raya Malah Ditangkap Polisiilustrasi sabu-sabu (vertavahealthtexas.com)

Ade menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari dua pria tersebut, di antaranya adalah 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram.

“2 buah korek api warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merek fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan, dan 2 unit handphone,” papar Ade.

Sementara itu, Ade mengingatkan agar para pemuda di Kalbar untuk menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya.

“Dan kepada masyarakat jangan segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” tukasnya.

Baca Juga: Mata Bocah 8 Tahun di Kubu Raya Terluka Terkena Pecahan Lato-Lato 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya