Tersangka yang Mencabuli Gadis 14 Tahun Dibebaskan karena ODGJ

Tersangka pencabulan adalah tetangganya sendiri

Pontianak, IDN Times - Sempat ditahan beberapa bulan, pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun di Pontianak divonis mengalami gangguan jiwa. Pelaku berinisial AR dibebaskan dengan alasan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana menyebutkan pihaknya mencatat setidaknya ada beberapa kasus kejahatan seksual anak yang ditangani kepolisian, namun tidak mengakomodir kepentingan anak. Seperti kasus kejahatan seksual yang dialami seorang anak berusia 14 tahun di Pontianak.

“Kasus kejahatan seksual dengan korban berusia 14 tahun ini, pelaku sempat ditahan lalu dibebaskan dengan alasan menderita gangguan jiwa," jelas Devi, Jumat (6/10/2023).

1. Empat bulan ditahan, pelaku dibebaskan karena status ODGJ

Tersangka yang Mencabuli Gadis 14 Tahun Dibebaskan karena ODGJKasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo. (IDN Times/Teri)

Pelaku berinisial AR ini adalah tetangga korban, dia menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Pelapor menceritakan bahwa pada Februari 2023 dirinya didatangi oleh teman kakaknya, ia menceritakan jika keponakannya yang masih berusia 14 tahun telah disetubuhi oleh tetangganya berinisial AR.

“Mendengar informasi itu, saya langsung ke rumah kakak. Lalu saya bertanya kepada keponakan tentang apa yang dialaminya,” ucap pelapor.

Pelapor menerangkan, berdasarkan keterangan keponakannya itu, jika dirinya telah disetubuhi oleh AR sebanyak empat kali.

“Mendengar pengakuan korban, kami langsung membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasil visumnya menyatakan terdapat luka benda tumpul pada kemaluan korban,” terang pelapor.

Devi menuturkan, jika memang benar pelaku menderita gangguan jiwa, maka seharusnya pelaku setelah dibebaskan dari tahanan, bukan berkeliaran di lingkungan tempat tinggal warga. Devi menyebutkan, seharusnya pelaku berada di rumah sakit jiwa.

“Kenapa pelaku bebas berkeliaran di pemukiman warga. Harusnya polisi periksa dokter yang menyatakan pelaku menderita gangguan jiwa,” tegas Devi.

Baca Juga: Tak Mengaku Cabuli Siswanya, Oknum Guru Diperiksa dengan Lie Detector

2. Pelaku yang berstatus ODJG mencabuli korban sampai 4 kali

Tersangka yang Mencabuli Gadis 14 Tahun Dibebaskan karena ODGJIlustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Pelapor mengatakan bahwa keponakannya menjadi korban persetubuhan sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berstatus ODGJ. Dari hasil visum yang didapat, pelapor langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak.

"Kalau pelaku dibilang gangguan jiwa, saya kurang yakin. Karena komunikasinya masih bagus. Pernah satu ketika ketika bertemu dengan pelaku, dia bilang anak saya main jauh-jauh. Kalau sakit kan pasti tidak akan dihiraukan,” jelas pelapor.

Pelapor menaruh curiga karena pelaku yang berstatus ODGJ masih bisa berkomunikasi dengan bagus. Pihaknya berharap kepada polisi ketika pelaku dibebaskan, mereka khawatir pelaku dapat merugikan orang lain.

“Kalau bisa pelaku ditahan dan diproses hukum. Karena dengan dibebaskan, pelaku masih berada di lingkungan warga khawatir akan ada anak-anak lain yang menjadi korban lainnya,” ucapnya.

Selanjutnya, Devi melanjutkan, jika sejak awal pelaku memang menderita gangguan kejiwaan, maka seharusnya sejak awal diperiksa kejiwaannya. Tetapi yang terjadi setelah empat bulan ditahan, dan ketika masa penahanan akan berakhir baru dilaksanakan pemeriksaan gangguan kejiwaannya.

“Ini kan menjadi pertanyaan. Ada apa kok seperti itu polisi?,” ungkap Devi.

Atas kejadian tersebut, Devi meminta kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan seluruh kasus kejahatan seksual terhadap anak yang telah dilaporkan.

3. Pelaku divonis ODGJ setelah dites di 2 rumah sakit yang berbeda

Tersangka yang Mencabuli Gadis 14 Tahun Dibebaskan karena ODGJIlustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan, terkait kasus AR, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Dan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tri memaparkan, setelah penetapan status, pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan di dua rumah sakit jiwa yang berbeda, di antaranya di Pontianak dan Singkawang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tri menyebutkan, ada keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit jiwa jika pelaku AR mengalami gangguan jiwa.

“Berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan, namun ada petunjuk yang harus dilengkapi, yakni mengenai pasal 44. Di mana saat ini petunjuk tersebut masih dilakukan kajian dan melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik,” tukasnya.

Baca Juga: Warga Pontianak Heboh dengan Munculnya Buaya Muara di Selokan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya