Video Porno Seorang Pria dan Anak di Bawah Umur Viral di Medsos Kalbar

Anak di bawah umur jadi korban revenge porn di Kalbar

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial TG (21 tahun) diringkus Sat Reskrim Polres Sekadau terkait video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Video tersebut beredar luas di media sosial.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono menyebutkan, penangkapan ini bermula setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang mirip dengan anak mereka. Setelah ditelusuri ternyata benar di dalam video porno tersebut adalah anak mereka yang berusia 15 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan TG pada tahun 2021. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Suyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2023).

1. Pelaku dan korban pada saat itu menjalin hubungan asmara

Video Porno Seorang Pria dan Anak di Bawah Umur Viral di Medsos KalbarPelaku pembuatan video pornografi di Sekadau, Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, memaparkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara. Menurut pengakuan pelaku TG, video tersebut awalnya direkam hanya untuk kesenangan pribadi.

Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah pelaku, oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir, pada Senin (18/9/2023) pukul 23.30 WIB.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Rahmad.

Baca Juga: Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh Guru

2. Pelaku mengaku handphonenya sempat rusak

Video Porno Seorang Pria dan Anak di Bawah Umur Viral di Medsos KalbarIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku mengaku bahwa dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dan direkam oleh pelaku. Dia tak mengetahui siapa yang menyebarkan video saat mereka berhubungan badan ke media sosial.

Pada saat itu, pelaku mengaku bahwa handphonenya sempat rusak. Pada saat pelaku diamankan pun handphone tersebut masih dalam keadaan rusak.

“Untuk penyebaran masih dalam penyelidikan, namun video tersebut diakui direkam oleh pelaku TG menggunakan handphone miliknya pada tahun 2021,” terang Rahmad.

“Saat diamankan handphone pelaku memang sedang rusak. Keterangan dari pelaku, handphonenya jatuh pada saat berkendara pada tahun 2022,” lanjutnya.

3. Video tersebut beredar di media sosial pada Agustus 2023

Video Porno Seorang Pria dan Anak di Bawah Umur Viral di Medsos KalbarIlustrasi penyebaran konten pornografi di media sosial. (www.hukumonline.com)

Polisi mengungkapkan bahwa video tersebut viral di berbagai media sosial, serta pesan di WhatsApp pada Agustus 2023.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (Persetubuhan anak di bawah umur) paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolres Sekadau mengimbau kepada warga agar dapat meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari penyebaran video, dan konten yang melibatkan anak di bawah umur. Warga diharapkan segera melapor apabila mendapat informasi atau menemukan kasus serupa.

“Segera laporkan jika mendapatkan informasi kasus serupa. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat dan tepat,” tukasnya.

Baca Juga: Kulminasi Matahari di Pontianak Belum Masuk Kalender Wisata Nasional

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya