Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perceraian Kalbar Tembus 12.000 Kasus, Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Kota Pontianak
3 min read
Perceraian Kalbar Tembus 12.000 Kasus, Ekonomi Jadi Pemicu Utama
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
  • Perkara perceraian di Kalimantan Barat mencapai sekitar 9.500-12.000 kasus per tahun, berbanding 22.000-24.000 pernikahan tahunan menurut data Simora.

  • Masalah ekonomi mendominasi sekitar 40 persen penyebab perceraian, disusul KDRT, pihak ketiga, pasangan meninggalkan tanggung jawab, perselingkuhan, dan dampak teknologi.

  • Pernikahan usia anak dinilai membuat pasangan lebih rentan bercerai saat konflik; Kabupaten Sambas mencatat perkara terbanyak, sekitar 3.000-3.500 kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Angka perceraian di Kalimantan Barat (Kalbar) masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara (Simora), perkara perceraian di Kalbar mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, mengatakan tingginya angka perceraian tersebut menjadi perhatian, terlebih jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan yang terjadi setiap tahunnya.

Menurutnya, berdasarkan data statistik, jumlah pernikahan di Kalbar berada di kisaran 22.000 hingga 24.000 pernikahan per tahun. Sementara perkara perceraian dapat mencapai 12.000 perkara dalam setahun.

“Kalau pernikahan sekitar 22.000 sampai 24.000 setiap tahun, kemudian perceraian mencapai 12.000, memang angkanya cukup tinggi,” kata Candra Boy Seroza,Kamis (8/10/2026).

  1. 1. Penyebab perceraian didominasi karena faktor ekonomi hingga perselingkuhan

    IMG_8333.jpeg
    Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. (IDN Times/Teri).

    Ia menjelaskan, penyebab perceraian di Kalbar cukup beragam. Namun, persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling dominan, dengan kontribusi sekitar 40 persen dari perkara perceraian.

    “Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian,” ujarnya.

    Selain persoalan ekonomi, perceraian juga dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, serta pasangan yang meninggalkan rumah tangga selama dua tahun berturut-turut tanpa memberikan tanggung jawab.

    Faktor lain yang turut muncul adalah perselingkuhan serta dampak perkembangan teknologi yang dapat memicu persoalan dalam rumah tangga.

  2. 2. Faktor lain karena pernikahan usia dini

    IMG_8369.jpeg
    Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza. (IDN Times/Teri).

    Candra mengatakan, perkara perceraian juga terjadi pada berbagai kelompok usia. Tidak hanya pasangan yang telah lama menikah, perceraian juga terjadi pada pasangan yang usia pernikahannya masih relatif muda.

    Salah satu faktor yang dinilai berpengaruh adalah pernikahan di usia anak. Kalbar sendiri disebut termasuk daerah dengan angka pernikahan anak yang cukup tinggi secara nasional.

    “Di Kalimantan Barat termasuk nomor empat di Indonesia, kalau tidak salah, untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak,” katanya.

    Menurut Candra, pasangan yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi belum memiliki kesiapan yang cukup dalam menghadapi kehidupan rumah tangga. Ketika muncul konflik, kondisi tersebut dapat membuat rumah tangga lebih rentan berakhir dengan perceraian.

    “Karena mereka belum siap sebenarnya untuk mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga pada saat terjadi konflik itu mudah untuk bercerai,” ujarnya.

  3. 3. Kabupaten Sambas dominasi kasus perceraian terbanyak

    IMG_8387.jpeg
    Pelayanan terpadu satu pintu PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. (IDN Times/Teri).

    Selain pasangan muda, angka perceraian juga cukup banyak terjadi pada kelompok usia 25 hingga 45 tahun. Bahkan, perkara perceraian juga masih ditemukan pada pasangan berusia di atas 50 hingga 60 tahun.

    Dari sebaran wilayah, Kabupaten Sambas menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalbar. Di wilayah tersebut, perkara yang ditangani Pengadilan Agama mencapai sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara.

    Sementara itu, Kota Pontianak berada di posisi berikutnya, disusul sejumlah daerah seperti Sungai Raya dan Ketapang yang juga mencatat jumlah perkara cukup tinggi.

    Tingginya angka perkara perceraian tersebut menunjukkan persoalan rumah tangga di Kalbar tidak hanya berkaitan dengan hubungan antar pasangan, tetapi juga dipengaruhi faktor ekonomi, sosial, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perubahan pola interaksi akibat perkembangan teknologi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More