Aksi Tipu-Tipu Berkedok Leasing di Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku

Samarinda, IDN Times - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MI (37) karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan bermodus leasing kendaraan. Aksi ini terungkap usai korban melapor bahwa motornya dibawa paksa oleh pelaku yang mengaku sebagai pihak leasing FIF.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di kediaman orang tua korban di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
1. Pelaku datang dan mengaku dari leasing

Menurut keterangan korban, pelaku mendatangi rumah dengan dalih melakukan penarikan motor karena ada tunggakan angsuran. Saat itu, pelaku mengklaim sebagai petugas dari leasing FIF. Namun, ia tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas penarikan kendaraan.
"Pelaku bilang motor akan diganti dengan unit baru, jadi keluarga korban akhirnya menyerahkan motor beserta STNK," ujar Kanit Jatanras Polresta Samarinda, IPDA Wira Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
2. Ternyata pelaku bukan lagi karyawan resmi

Usai kendaraan diserahkan, korban merasa curiga dan langsung mengecek informasi ke kantor FIF. Dari situ diketahui bahwa MI bukan lagi pegawai perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, pihak leasing juga tidak mengetahui keberadaan motor korban.
Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian ke Polresta Samarinda. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
3. Ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim

Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda. Dalam proses penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, tangkapan layar percakapan, serta unggahan penjualan motor di media sosial.
“Barang bukti itu digunakan untuk memperkuat proses penyidikan,” tambah Wira.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas leasing. Penarikan kendaraan secara paksa tanpa surat resmi merupakan tindakan melawan hukum.
“Kalau ada penarikan kendaraan, pastikan dulu identitas dan surat tugasnya jelas. Jangan langsung percaya,” tutup Wira.