Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Kembali Amankan Rp55 Miliar Uang Negara

Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Kembali Amankan Rp55 Miliar Uang Negara
Kejati Kalbar kembali amankan kerugian negara pada kasus korupsi bauksit. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Upaya penegakan hukum di sektor pertambangan kembali membuahkan hasil di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Dengan tambahan tersebut, total nilai penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar, setelah sebelumnya pada 16 April 2026 tim penyidik juga berhasil mengamankan Rp115 miliar.

1. Temukan kembali barang bukti Rp55 miliar

IMG_7648.jpeg
Barang bukti yang diamankan pada kasus tambang bauksit. (IDN Times/Teri).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.

“Pada hari ini, Rabu 29 April 2026, kami kembali melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp55 miliar. Sehingga total yang sudah diamankan dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar,” ujar Siju dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

2. Kasus tipikor kelola pertambangan bauksit di Kalbar

ab82b070-8b0c-4dff-a6fc-4448e6bc592e.jpeg
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju. (IDN Times/Teri).

Siju menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat selama periode 2017 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya sejumlah badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.

Namun, sejak perkara ini ditangani oleh penyidik, perusahaan-perusahaan tersebut mulai memenuhi kewajibannya dengan menitipkan dana jaminan kepada penyidik Kejati Kalbar.

“Dana sebesar Rp55 miliar yang dititipkan ini merupakan jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.

3. Penyidikan perkara masih berlanjut

IMG_7641.jpeg
Kejati ungkap kasus tipikor tambang bauksit di Kalbar. (IDN Times/Teri).

Siju menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki nilai strategis tinggi.

Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut, baik dari sisi pengembalian kerugian negara maupun penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

RUPS Bank Kaltimtara Ricuh, Kaltara Walk Out dan Samarinda Menolak

29 Apr 2026, 17:09 WIBNews