Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Larang APK Gandeng Cabup dan Cagub pada Satu Baliho

Bawaslu melarang penggunaan spanduk paket paslon pilkada. (IDN Times/Erik Alfian)
Bawaslu melarang penggunaan spanduk paket paslon pilkada. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mulai ramai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota memasang alat peraga kampanye (APK) paket pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Belakangan, pemasangan spanduk gandeng ini dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan persoalan ini kepada tim kampanye masing-masing paslon.

"Kalau kampanye berpasangan boleh-boleh saja, sepanjang ada surat pemberitahuan dan syarat lain yang dipenuhi. Tetapi kalau dalam satu spanduk ada dua paslon itu tidak boleh," kata dia.

1. Bawaslu bilang ada puluhan APK gandeng di Balikpapan

APK para paslon Pilkada mulai dipasang di jalanan Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)
APK para paslon Pilkada mulai dipasang di jalanan Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Ahmadi mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, ada puluhan APK paket paslon kepala daerah yang di pasang di Balikpapan.

"Kalau ada APK paket seperti itu, Bawaslu atau pengawas di lapangan akan mengingatkan tim kampanye paslon, karena itu tidak diperkenankan,"kata dia.

Dia menambahkan, paket kampanye paslon sejatinya tidak dilarang. Hanya saja, khusus APK harus dicetak masing-masing.

"Tidak boleh menjadi satu," ucapnya.

2. Penggunaan dana kampanye harus jelas

Jika ada pelanggaran, bisa melaporkan ke Bawaslu Balikpapan.
Jika ada pelanggaran, bisa melaporkan ke Bawaslu Balikpapan.

Di sisi lain, Ahmadi juga mengingatkan para paslon walikota/gubernur untuk berhati-hati saat melakukan kampanye paket. Terutama soal penggunaan anggaran kampanye.

"Siapa yang menanggung biaya kampanye bersama juga mesti jelas. Harus salah satu paslon yang menanggung, tidak boleh keduanya," tegas dia.

Jika tak ditaati, penggunaan dana kampanye ini bisa berpotensi menjadi temuan. Sebab, juru kampanye, peserta dan panitia sama.

3. Imbau KPU segera memasang APK resmi untuk paslon

Spanduk paslon di jalanan Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)
Spanduk paslon di jalanan Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Tak hanya menyoroti pemasangan APK paket, Ahmadi juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, yang hingga saat ini belum memasang APK para paslon.

"Ini ada hak politik dari para peserta pemilu," katanya.

Padahal, lanjut Ahmadi, ini sudah memasuki minggu ketiga masa kampanye. Sehingga sudah semestinya KPU Balikpapan segera mencetak dan memasang APK resmi para paslon.

"Sehingga banyak APK yang dibuat sendiri oleh para pasangan calon. Kami sudah minta KPU segera memasang," tegas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us