Penajam, IDN Times - Siswi sekolah dasar kelas 3 di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban kekerasan ayah dan ibu tirinya. Korban berusia 9 tahun ini tinggal bersama orangtua di Kecamatan Penajam.
Selama itu pula, korban diduga kerap menjadi korban penganiayaan keduanya. Polres PPU sudah menahan sekaligus menetapkan kedua orangtua atas penganiayaan anak di bawah umur. “Tersangka sudah ditahan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).
kami pada Selasa (16/5/2023) berawal ketika Kelurahan bersama anggota Polsek Penajam dan ketua mendatangi kediaman orang tua anak korban guna melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut,”