Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Coffee Street Pontianak Ditertibkan, Apa Saja Pelanggarannya?
Pemkot Pontianak tertibkan Coffee Street. (IDN Times/Teri).
  • Dishub Pontianak bersama Satpol PP, Diskumdag, dan PLN menertibkan serta mendata coffee street di Jalan Kapten Marsan, Ngurah Rai, dan Rahadi Usman pada 8 Oktober 2026.
  • Tim menemukan seluruh lokasi belum memiliki izin usaha, penggunaan lokasi, dan parkir. Pendataan dilakukan sebagai langkah awal sebelum pelaku usaha mengurus perizinan.
  • PLN tidak menemukan pencurian listrik dari PJU, tetapi mayoritas pedagang mengambil listrik dari rumah atau toko sekitar. Kabel tanpa kWh meter diamankan untuk mencegah pelanggaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota Pontianak menertibkan dan mendata sejumlah lokasi coffee street yang beroperasi di ruang publik. Dalam penertiban pada Kamis (8/10/2026) malam, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin usaha dan parkir yang belum lengkap hingga sambungan listrik yang tidak sesuai ketentuan.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), serta PT PLN.

Petugas menyasar kawasan Jalan Kapten Marsan, Jalan Ngurah Rai, hingga Jalan Rahadi Usman.

1. Tak ada izin usaha, hingga izin parkir

Dishub tertibkan coffee street yang melanggar aturan. (IDN Times/Teri).

Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan penertiban tersebut diawali dengan pendataan coffee street yang beroperasi di sejumlah ruas jalan. Petugas juga memeriksa perizinan parkir yang digunakan untuk menunjang aktivitas perdagangan.

“Jadi kita pada dasarnya mendata dulu coffee street yang ada di wilayah Kota Pontianak. Kemudian juga pendataan parkir, karena parkir yang di jalan ini belum ada izin,” ujar Rendrayani, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, lokasi yang didatangi petugas belum memiliki kelengkapan izin sesuai ketentuan. Pendataan dilakukan sebagai langkah awal sebelum pelaku usaha mengurus perizinan yang diperlukan.

“Temuannya tadi izinnya belum ada semuanya, oleh karena itu kita data. Kemudian tadi parkir juga belum ada izin, nah ini kita lakukan pendataan untuk kemudian nanti pengurusan izin parkir,” katanya.

2. Pedagang dapat aliran listrik dari rumah atau toko terdekat

PLN memantau aliran listrik yang digunakan pelaku usaha Coffee Street. (IDN Times/Teri).

Selain memeriksa perizinan usaha dan parkir, petugas juga mengecek sumber pasokan listrik yang digunakan para pedagang. Pemeriksaan ini melibatkan PLN untuk memastikan penggunaan listrik tidak melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Manajer WLP Pontianak Kota, Dirga Permana Putera, mengatakan PLN mendukung upaya Pemkot Pontianak dalam menata aktivitas perdagangan di ruang publik.

“PLN selalu mendukung program pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak yang sedang melakukan penertiban dan pendataan,” ujar Dirga.

Dari hasil pemeriksaan malam itu, PLN tidak menemukan penggunaan listrik yang dicuri melalui fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU). Namun, sebagian besar pedagang diketahui memperoleh pasokan listrik dengan menyambungkan kabel dari rumah atau toko di sekitar lokasi.

“Untuk malam ini, setelah kita melakukan pemeriksaan, memang secara pemakaian tidak ada yang melalui pencurian melalui PJU dan sebagainya. Pedagang-pedagang di sekitar ini lebih didominasi mencantol dari rumah-rumah atau toko-toko yang ada,” jelasnya.

Petugas juga menemukan kabel yang diduga terhubung langsung ke sambungan listrik rumah tanpa menggunakan kWh meter. Meski tidak ditemukan pemakaian listrik saat pemeriksaan, kabel tersebut tetap diamankan untuk mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.

“Tidak ada ditemukan pemakaian. Artinya memang standby. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan atau nanti adanya pencurian listrik, barang tersebut kita amankan dan kita lakukan pengamanan,” kata Dirga.

3. PLN tawarkan alternatif SPKLU

Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Rendrayani. (IDN Times/Teri).

Dirga menegaskan PLN tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, penggunaan listrik untuk kegiatan komersial harus mengikuti prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku.

Legalitas penggunaan lokasi usaha serta perizinan dari instansi terkait juga perlu dipenuhi agar aktivitas perdagangan dapat berjalan sesuai aturan.

“Dalam melakukan kegiatan usaha tentunya kami PLN sangat mendukung. Tapi kita ada prosedurnya, ada caranya. Dalam hal ini di Perda sudah diatur yang jelas,” tuturnya.

Penertiban ini menjadi langkah awal Pemkot Pontianak untuk menata keberadaan coffee street yang berkembang di sejumlah ruas jalan. Selain memastikan kelengkapan izin usaha dan parkir, penataan bertujuan menjaga ketertiban penggunaan ruang jalan serta keamanan instalasi listrik bagi pedagang dan masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article