Dipidana Seumur Hidup, Jumran Tempati Sel Umum di Lapas Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan telah menerima pemindahan narapidana Jumran, mantan anggota TNI AL yang divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pemindahan dilakukan pada 25 Juni 2025 dan kini Jumran resmi menjalani masa pidana di Lapas Balikpapan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Dedy Saad Panca Saputra.
“Benar, untuk terpidana Jumran kami terima pada 25 Juni 2025. Proses serah terima dilakukan langsung oleh perwakilan dari TNI AL dan diterima oleh Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), khususnya bagian Registrasi,” ujar Dedy, Jumat (4/7/2025).
1. Pemindahan Jumran bukan permintaan khusus

Dedy menegaskan bahwa pemindahan Jumran ke Lapas Balikpapan bukan atas permintaan khusus, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Ini perlu kami luruskan. Pemindahan ini bukan permintaan pengadilan atau pihak tertentu. Ini murni pelaksanaan putusan sidang. Kalau di rutan, statusnya bisa masih tahanan. Tapi kalau sudah di lapas, artinya sudah eksekusi pidana,” jelasnya.
2. Perlakuan sama seperti warga binaan lain

Dedy juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Jumran selama menjalani masa tahanan di lapas kendati yang bersangkutan merupakan bekas prajurit TNI AL. Ia diperlakukan sama seperti narapidana lainnya.
“Tidak ada sel khusus, tidak ada perlakuan khusus. Kami perlakukan seperti warga binaan lainnya. Semua mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Dedy.
3. Masuk tahap Mapenaling

Saat ini, Jumran sedang menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling selama 14 hari. Tahapan ini merupakan bagian dari proses orientasi narapidana baru.
“Mapenaling itu masa pengenalan selama 14 hari. Di situ kami lihat perkembangan perilakunya dan kesiapan mengikuti aktivitas di lapas. Kalau sudah bisa menyesuaikan, dia akan masuk ke kegiatan rutin seperti warga binaan lainnya,” ujar Dedy.
Ia pun memastikan bahwa status hukum Jumran saat ini adalah narapidana umum. “Statusnya narapidana umum. Karena dia sudah tidak menjabat lagi di institusi TNI AL,” pungkasnya.
4. Bunuh jurnalis di Banjarbaru

Sebagai informasi, Pada 16 Juni 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus pembunuhan jurnalis Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan warga sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motornya, awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Di bagian leher korban terdapat luka lebam, dan ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. Juwita merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.