Gasak Uang Majikan Rp59 Juta, Juru Masak di Penajam Ditangkap Polisi

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial IA (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap polisi usai mencuri uang senilai Rp59 juta milik majikannya.
Aksi pencurian itu dilakukan di warung makan tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
1. Selama ini pelaku tinggal di warung makan

Pelaku dilaporkan sendiri oleh pemilik warung setelah aksi pencurian terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Penajam Polres PPU.
“Pelaku IA sudah bekerja sejak April 2025 dan memanfaatkan kepercayaan majikannya. Ia terbukti mencuri uang tunai dari laci dalam kamar korban,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Rekaman CCTV menunjukkan IA masuk ke kamar korban dan mengambil uang dari laci lemari
2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Peristiwa itu terungkap pada Minggu malam (25/5/2025) saat korban mengecek rekaman CCTV melalui ponsel dan melihat langsung aksi pencurian tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Penajam dan bersama petugas mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak lima kali selama satu bulan terakhir. Uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi seperti sepatu, pakaian, dan alat vape,” jelas Ridwan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas, empat kaos berbagai warna, satu celana panjang merek Volcom, dan satu unit vaporizer.
3. Masyarakat diimbau selalu waspada

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kriminal. Layanan pengaduan Polres PPU aktif 24 jam melalui hotline 110 atau WhatsApp ke nomor +62 821-5578-3178,” ujarnya.
Tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.