Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)
Terdakwa Joko Purnomo terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari rakwaan Subsidair.
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Joko Purnomo dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50.000.000, subsidair tiga bulan kurungan," papar Toni.
Sementara untuk terdakwa Dalles Lokito terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Subsidair.
Kemudian, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dalles Lokito dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair tiga bulan kurungan.
Dikatakannya, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Dalles Lokito membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.344.029.123,01.