Samarinda, IDN Times - Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong tambahan participating interest (PI) 10 persen dari sejumlah wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Hingga 22 tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan, Kaltim sebagai daerah penghasil baru mendapatkan PI 10 persen dari dua WK migas.
Kedua WK tersebut yakni WK Mahakam dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga dengan KKKS Pertamina Hulu Sangasanga.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta KKKS dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) membantu Kaltim memperoleh PI 10 persen dari WK migas lainnya.
“Tuhan sudah menyiapkan rezeki-Nya kepada mereka yang mau berbagi. Jadi, jangan ragu membagi PI 10 persen untuk Kaltim,” kata Rudy saat menerima kunjungan kehormatan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim dalam akun IG Pemprov Kaltim, di Pendopo Lamin Etam, Rabu (23/9/2026).
