4 Perusahaan di Kaltim Disegel, Sanksi Karhutla Bisa Tembus Rp1 Triliun

- Pemerintah menyegel 50 perusahaan terkait karhutla di delapan provinsi, dengan empat perusahaan berada di Kalimantan Timur.
- Lokasi yang disegel dilarang beroperasi selama penanganan kebakaran dan pemeriksaan, termasuk pengambilan sampel serta pengumpulan bukti.
- Kementerian Lingkungan Hidup mendorong sinkronisasi data luasan kebakaran yang berbeda antarinstansi sebelum verifikasi lapangan dilakukan.
Samarinda, IDN Times - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan pemerintah telah menyegel 50 perusahaan di delapan provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur," kata Diaz saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (14/9/2026).
1. Penyegelan terhadap kawasan konsesi terbakar

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dyas Faizal Malik Hendropriyono mengunjungi SR 17 Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey) Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kawasan konsesi yang terbakar. Dari lebih dari 200 ribu hektare lahan yang terbakar di Indonesia, sekitar 84.646 hektare berada di kawasan konsesi milik 335 perusahaan.
Menurut Diaz, lokasi yang disegel dipasangi tanda larangan dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional selama proses penanganan kebakaran dan pemeriksaan berlangsung.
Pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi untuk diperiksa di laboratorium serta mengumpulkan bukti guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian," ujarnya.
2. Data luasan karhutla Kaltim berbeda

Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) menemukan bekas sisa tebangan pohon di kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Tengkorak kawassan IKN, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN Selain mengawasi perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait menyinkronkan data karhutla.
Diaz mengatakan rapat di Kantor Gubernur Kaltim beberapa jam sebelumnya menemukan perbedaan data luasan kebakaran.
Data Kodam mencatat sekitar 3.042 hektare, Polda Kaltim 2.223 hektare, SIPONGI 2.715 hektare, sedangkan Pusdalops BPBD Kaltim mencatat 5.761 hektare yang mencakup kawasan hutan dan lahan kebun.
"Perbedaan tersebut salah satunya disebabkan sumber data yang digunakan berasal dari satelit berbeda, yakni Terra, NOAA-20, dan SNPP. Kami ingin menindaklanjuti hasil rapat tadi karena masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu," kata Diaz.
3. Penggunaan sumber data yang konsisten

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Ibukota Nusantara, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN Menurut dia, salah satu masukan dalam rapat adalah penggunaan sumber data yang konsisten. ASEAN, kata Diaz, menggunakan NOAA-20 dalam pemantauan kebakaran dan asap sehingga pendekatan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia.
"Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar," ujarnya.






















